Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 25/03/2024, 18:46 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeksekusi terpidana tindak pidana pelanggaran pemilu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka, Flores Timur pada Senin (25/3/2024).

Terpidana bernama Antonius Doweng Teluma merupakan Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana sebagaimana melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Larantuka.

Baca juga: Kampanye Prabowo-Gibran, Kades di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

"Dalam putusannya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Sukrawan saat dihubungi, Senin.

Dikatakan, terdakwa telah memenuhi dan mematuhi putusan tersebut dengan hadir di Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Kemudian, setelah masa pikir-pikir tiga hari, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak menempuh upaya hukum banding.

"Sehingga ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 482 wajib dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa setelah tenggang waktu tiga hari," jelasnya.

Sukrawan menambahkan, terdakwa juga telah menyerahkan atau membayar denda Rp 12 juta. Nantinya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara oleh JPU.

Baca juga: 2 Penyelenggara Pemilu di Sorong Divonis 4 Bulan Penjara atas Perkara Tipilu

"Karena pidana denda sudah dibayar maka pidana kurungan 3 bulan pengganti denda Rp 12 juta tidak perlu dijalani. Terdakwa hanya melaksanakan pidana badan selama 3 bulan penjara," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Antonius membagikan obrolan di Facebook yang bernada dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Obrolan itu bertuliskan: "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apa pun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik".

Kasus ini kemudian ditangani tim peyididik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sampai pada putusan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com