Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Over Kredit, Mobil yang Ditarik Debt Collector Bukan Atas Nama Aiptu FN

Kompas.com - 25/03/2024, 17:26 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Aparat Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan, mobil Toyota Avanza yang hendak ditarik debt collector bukan atas nama Aiptu FN.

Hal itu terungkap setelah aparat Polda Sumatera Selatan membawa mobil tersebut, dan menjadikannya sebagai barang bukti.

"STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan atas nama Aiptu FN," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, di Palembang, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Polda Sumsel: Aiptu FN Membela Diri karena Diadang 12 Orang Debt Collector

Agus menjelaskan, Aiptu FN adalah tangan kedua yang memiliki mobil tersebut. Ia sebelumnya membeli dari seseorang warga Lubuklinggau dengan cara take over.

Hanya saja, Agus mengakui bahwa proses take over tersebut tidak dilakukan secara administrasi fidusia sehingga terjadi tunggakan.

"Dia hanya ketemu (pemilik mobil pertama) di Lubuklinggau kemudian over kredit, tapi pribadi tidak melalui administrasi fidusia," ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, polisi saat ini sedang melakukan proses tindakan pidana atas apa yang dilakukan Aiptu FN.

Baca juga: Usai Tembak Debt Collector, Aiptu FN Buang Airsoft Gun ke Sungai Musi

Sementara, terkait kredit macet pembayaran mobil tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Terkait pasal-pasal fidusia, kalau itu sudah dipindahtangankan dan dijual itu penanganan di Ditreskrimsus. Kami menangani masalah pidananya," sebut Anwar.

Namun, Anwar tidak membenarkan perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan pihak ketiga yakni debt collector untuk menagih tunggahan cicilan.

Sebab, dalam aturan hukum, permasalahan penjaminan harus diselesaikan melalui eksekusi pengadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Aiptu FN Serahkan Sangkur dan Baju Robek ke Propam

"Berdasarkan Keputusan MK 2019 Nomor 2 di mana apabila terjadi wanprestasi terhadap jalannya pembayaran kredit dari segala kendaraan bermotor, maka debt collector boleh menyampaikan secara persuasif, dan tidak arogan."

"Dan, apabila debitur tidak menyerahkan, bisa mengajukan eksekusi ke Pengadilan," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com