Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Perusahaan di Jateng yang Melanggar Bakal Disanksi

Kompas.com - 22/03/2024, 13:15 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng( mewanti-wanti perusahaan untuk mulai membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat sepekan sebelum Lebaran.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, Surat Edaran yang dikeluakan Menteri Tenaga Kerja pada 15 Maret 2024 mengatur THR wajib diberikan pada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

"Dasar hukumnya PP 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023. Pertama THR keagamaan wajib diberikan kepada buruh, kedua THR paling lama diberikan tujuh hari sebelum lebaran," kata Aziz ditemui di kantornya, pada Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Posko Konsultasi dan Pengaduan THR untuk Buruh Jateng Dibuka, Berikut Nomornya

Bagi perusahaan yang melanggar, maka akan diberi sanksi administrasi. Mulai dari peringatan lisan dan tertulis, nota pemeriksaan sampai sanksi terberat.

Pada tahun lalu, Aziz mengungkap sejumlah perusahaan tercacat tidak sesuai dalam pemberian THR. Misalnya membayar THR setelah lebaran dan perihal lainnya.

"Kedua ada yang (THR) diberikan tidak 1 kali, lalu sisanya diberikan setelah lebaran," lanjutnya.

Menurutnya perusahaan yang dibebaskan untuk tidak memberi THR pada karyawan harus berstatus pailit.

Pada 2023, dia menerima 211 aduan terkait masalah THR. Lalu dia mengeluarkan 19 nota riksa kepada perusahaan untuk menuntaskan kewajibannya. Sebanyak 15 perusahaan dilaporkan mencicil THR atas kesepakatan dengan pekerja.

Mengantisipasi hal itu, dia meminta Disnaker kabupaten/kota mulai memonitor dan mendeteksi perusahaan yang kemungkinan memiliki masalah terkait pemberian THR.

"Evaluasi ke depannya kita harapkan lebih baik lagi. Kemudian Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan deteksi dini perusahaan yang berpotensi masalah THR," tegasnya.

Lebih lanjut, Disnakertrans Jateng membuka posko konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja atau buruh yang hendak menanyakan haknya sebagai penerima THR.

Posko dibuka di kantornya, tapi para buruh juga dapat berkonsultasi melalui sambungan telepon. Nomor aduan yang disediakan juga melayani konsultasi di hari libur.

Baca juga: Perusahaan Wajib Beri THR Sebelum Lebaran jika Tak Mau Kena Sanksi

"Untuk posko ketika libur nanti ada petugas yang on call artinya melalui telepon bisa karena ada yang piket tapi tidak secara fisik. Untuk nomer konsultasi 082223000811 untuk pengaduan 081328451596 jadi ada dua nomor untuk kondultasi dan pengaduan," jelasnya.

Posko konsultasi akan dialihkan menjadi posko pengaduan satu pekan menjelang lebaran. Sehingga bagi mereka yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan, maka dapat membuat aduan ke posko pengaduan Disnakertrans Jateng.

"Mulai sekarang kita buka konsultasi, biasanya ada buruh bertanya saya kerja sebulan dapat THR atau tidak, dan sebagainya. Jadi konsultasi sampai H-7, setelah itu berganti pengaduan sampe H+7 lebaran," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com