Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Musnahkan 47 Kg Sabu, Paling Banyak Milik Jaringan Fredy Pratama

Kompas.com - 20/03/2024, 16:16 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti berupa 47,8 kilogram methampetamine (sabu) dan 34.743 butir pil ekstasi. 

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba pada 12 Januari dan 21 Februari 2024.

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat mobile incinerator. Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana. 

"Ada 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara di bulan Februari 2024," jelasnya di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih Semarang, Rabu (20/3/2024). 

Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati

Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menambahkan, dari 5 perkara yang diungkap, pihaknya turut mengamankan 7 orang tersangka.

"Dari kelima perkara tersebut, kasus terbesarnya adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten yang mengamankan 51 kilogram sabu dan 34.800 butir pil ekstasi," jelas Muhammad.

Dalam pengungkapan jaringan Fredy Pratama tersebut, petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan. 

"Penyamaran melalui minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera," kata dia. 

Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman

Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar

Pemusnahan narkoba dilakukan bertahap

Mobil box yang digunakan mengerahkan sabu dan pil ekstasi oleh jaringan Fredy Pratama diamankan di Polda Jateng.KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Mobil box yang digunakan mengerahkan sabu dan pil ekstasi oleh jaringan Fredy Pratama diamankan di Polda Jateng.

Barang bukti yang diamankan dalam 5 kasus tersebut kemudian dilakukan penyisihan untuk keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan. 

"Sisanya akan dimusnahkan menggunakan mobile incinerator," ucapnya.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan menimbang ulang barang bukti yang dilakukan oleh Tim Labfor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Bowo. 

Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex

Pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dan terbatasnya kapasitas mobile incinerator untuk melakukan pemusnahan.

"Mengingat banyaknya barang bukti, pemusnahan dilakukan bertahap," kata dia.

Atas aksi kejahatan mereka, seluruh tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Tradisi Peh Cun yang Identik dengan Fenomena Telur Berdiri

Mengenal Tradisi Peh Cun yang Identik dengan Fenomena Telur Berdiri

Regional
Malam Ini Gunung Lewotobi Meletus Lagi, Tinggi Kolom Abu 700 Meter

Malam Ini Gunung Lewotobi Meletus Lagi, Tinggi Kolom Abu 700 Meter

Regional
Jembatan di Seram Barat Maluku Ambruk, Warga Terpaksa Menyeberang Sungai

Jembatan di Seram Barat Maluku Ambruk, Warga Terpaksa Menyeberang Sungai

Regional
Punya Kualitas, Mendag Zulhas Minta Batik Banten Jejaki Pasar Ekspor

Punya Kualitas, Mendag Zulhas Minta Batik Banten Jejaki Pasar Ekspor

Regional
Dugaan Korupsi Disdik Sumbar, 1 Tersangka Kembalikan Uang 'Fee' Rp 60 Juta

Dugaan Korupsi Disdik Sumbar, 1 Tersangka Kembalikan Uang "Fee" Rp 60 Juta

Regional
Penyebar Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi Ditangkap, Pelaku Ternyata Tukang Servis Hp

Penyebar Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi Ditangkap, Pelaku Ternyata Tukang Servis Hp

Regional
Jamkrida Babel Dibekukan, Plh Gubernur: Penuhi Dulu Semua Catatan BPK

Jamkrida Babel Dibekukan, Plh Gubernur: Penuhi Dulu Semua Catatan BPK

Regional
Beras Penyumbang Terbesar Inflasi di Bangka Belitung

Beras Penyumbang Terbesar Inflasi di Bangka Belitung

Regional
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, Kejati Sita Ponsel Tersangka DRS

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, Kejati Sita Ponsel Tersangka DRS

Regional
Konferensi Internasional Pesantren dan Studi Islam, IAI An-Nawawi Hadirkan Imam Masjid Al Aqsa Palestina

Konferensi Internasional Pesantren dan Studi Islam, IAI An-Nawawi Hadirkan Imam Masjid Al Aqsa Palestina

Regional
Gara-gara Cemberut, Perempuan di Pekanbaru Dipukul Kekasihnya hingga Tewas

Gara-gara Cemberut, Perempuan di Pekanbaru Dipukul Kekasihnya hingga Tewas

Regional
Bangkai Paus Sperma Ditemukan di Perairan Raja Ampat

Bangkai Paus Sperma Ditemukan di Perairan Raja Ampat

Regional
Ratusan Buruh di Semarang Tolak Tapera: Program Tidak Masuk Akal

Ratusan Buruh di Semarang Tolak Tapera: Program Tidak Masuk Akal

Regional
Gempa M 5,1 Guncang Sumbawa Barat, Terasa sampai Denpasar

Gempa M 5,1 Guncang Sumbawa Barat, Terasa sampai Denpasar

Regional
10 Persen Produk UMKM Banten Tembus Pasar Internasional, Terbanyak Eropa

10 Persen Produk UMKM Banten Tembus Pasar Internasional, Terbanyak Eropa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com