Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Almas Serahkan Bukti Wanprestasi Berupa Putusan MK dan Berita Online, Pihak Gibran: Tak Relevan

Kompas.com - 20/03/2024, 14:42 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (20/3/2024).

Agenda sidang kali ini yakni penyerahan bukti oleh pihak penggugat. Pihak pengugat dan tergugat kompak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. 

Kuasa Hukum Almas, Georgius Limar Siahaan menjelaskan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti atas gugatan yang dilayangkan kliennya kepada Gibran. 

"Ada tiga bukti yang kami serahkan kepada Majelis Hakim tadi. Salah satunya putusan MK, nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dua bukti berupa peristiwa di masa lalu yang berkaitan dengan perkara kita hari ini," kata Georgius Limar Siahaan, pada Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi, Pihak Almas Tolak Jawaban Gibran, Ini Perinciannya...

Berkas bukti-bukti ini berkaitan peristiwa masa lalu yang diklaim memiliki kasus serupa dengan apa yang digugat oleh Almas Tsaqibbirru. Dia menjabarkan dua bukti, berupa link situs berita media online yang kisahnya mirip.

"Ada berita online yang kisahnya mirip dengan perkara yang kita ajukan. Relevansinya bahwa pada masa lalu itu ada sebuah peristiwa yang mirip dengan hari ini (berkaitan dengan pencalonan Gibran)," katanya. 

Pemberitaan yang dimaksud saat Gibran maju sebagai calon wali kota di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo, berterima kasih kepada Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. 

"Kalau dulu Mas Gibran mau mengucapkan terima kasih, kenapa di kasus yang sekarang ini kok Mas Gibran itu berat untuk mengucapkan terima kasih kepada Almas," paparnya. 

Selain itu, sejumlah bukti-bukti yang diajukan dianggapnya sudah cukup dan mengembalikan kepada pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan.

"Kalau bagi kami cukup. Cuma kan ini semua kembali ke pertimbangan Majelis Hakim. Untuk saat ini sedang kami jajaki tapi nanti kita tetap akan hadirkan saksi," Jelasnya. 

Sementara itu Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo menyebut bukti-bukti tersebut tak relevan

"Menilai bukti yang diajukan penggugat tidak relevan dengan perkara yang ada. Dia menegaskan tidak ada bukti lisan atau tertulis adanya perjanjian atau keterikatan antara Gibran dengan Almas," kata Richard Purnomo. 

Menurutnya, dalam prinsip perdata, harus menyampaikan sesuai yang dalilkan untuk pembuktian. 

"Hanya permasalahan bukti website itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Yang perlu kita tegaskan tidak ada percakapan atau perjanjian antara klien kami dengan penggugat," ujarnya. 

"Bukti-bukti yang ditampilkan juga tidak relevan dengan perkara yang didalilkan penggugat sendiri," tegasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Regional
Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Regional
Duduk Perkara Hoaks ODGJ 'Dijual' Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Duduk Perkara Hoaks ODGJ "Dijual" Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Regional
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Regional
Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com