SOLO, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (20/3/2024).
Agenda sidang kali ini yakni penyerahan bukti oleh pihak penggugat. Pihak pengugat dan tergugat kompak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Almas, Georgius Limar Siahaan menjelaskan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti atas gugatan yang dilayangkan kliennya kepada Gibran.
"Ada tiga bukti yang kami serahkan kepada Majelis Hakim tadi. Salah satunya putusan MK, nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dua bukti berupa peristiwa di masa lalu yang berkaitan dengan perkara kita hari ini," kata Georgius Limar Siahaan, pada Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi, Pihak Almas Tolak Jawaban Gibran, Ini Perinciannya...
Berkas bukti-bukti ini berkaitan peristiwa masa lalu yang diklaim memiliki kasus serupa dengan apa yang digugat oleh Almas Tsaqibbirru. Dia menjabarkan dua bukti, berupa link situs berita media online yang kisahnya mirip.
"Ada berita online yang kisahnya mirip dengan perkara yang kita ajukan. Relevansinya bahwa pada masa lalu itu ada sebuah peristiwa yang mirip dengan hari ini (berkaitan dengan pencalonan Gibran)," katanya.
Pemberitaan yang dimaksud saat Gibran maju sebagai calon wali kota di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo, berterima kasih kepada Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto.
"Kalau dulu Mas Gibran mau mengucapkan terima kasih, kenapa di kasus yang sekarang ini kok Mas Gibran itu berat untuk mengucapkan terima kasih kepada Almas," paparnya.
Selain itu, sejumlah bukti-bukti yang diajukan dianggapnya sudah cukup dan mengembalikan kepada pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan.
"Kalau bagi kami cukup. Cuma kan ini semua kembali ke pertimbangan Majelis Hakim. Untuk saat ini sedang kami jajaki tapi nanti kita tetap akan hadirkan saksi," Jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo menyebut bukti-bukti tersebut tak relevan
"Menilai bukti yang diajukan penggugat tidak relevan dengan perkara yang ada. Dia menegaskan tidak ada bukti lisan atau tertulis adanya perjanjian atau keterikatan antara Gibran dengan Almas," kata Richard Purnomo.
Menurutnya, dalam prinsip perdata, harus menyampaikan sesuai yang dalilkan untuk pembuktian.
"Hanya permasalahan bukti website itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Yang perlu kita tegaskan tidak ada percakapan atau perjanjian antara klien kami dengan penggugat," ujarnya.
"Bukti-bukti yang ditampilkan juga tidak relevan dengan perkara yang didalilkan penggugat sendiri," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.