Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Magelang Kota Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipenjara

Kompas.com - 14/03/2024, 18:14 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Polres Magelang Kota menegaskan, pelaku perang sarung bisa dikenakan hukuman pidana penjara.

Kepala Polres Magelang Kota, AKBP Herlina mengatakan, aksi perang sarung menganggu ketertiban umum. Fenomena yang sering muncul di bulan Ramadhan ini tidak dapat dianggap kenakalan anak atau remaja biasa.

Baca juga: Perang Sarung, 12 Remaja di Cimahi Digelandang ke Markas Polisi

"Pelaku seringkali sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan. Hal ini dianggap serius dan tidak dapat dibiarkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024).

Pelaku perang sarung dapat dijerat dengan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Apabila perang sarung mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Herlina mengatakan, orangtua, guru, dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan.

Baca juga: Sekelompok Anak Perang Sarung di Magelang, Dipicu Tantangan dari Medsos

"Namun, tindakan hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana," imbuhnya.

Dia mengimbau agar orangtua mengawasi kegiatan anak-anaknya. Terutama, dalam penggunaan kendaraan bermotor di luar rumah agar tidak terlibat dalam perang sarung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com