Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganggu Istri Orang, Seorang Petani di Musi Rawas Tewas Ditikam

Kompas.com - 13/03/2024, 13:37 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com-Seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan bernama Edi Yansah (52) tewas ditikam menggunakan senjata tajam lantaran telah mengganggu istri orang.

Akibat kejadian tersebut, dua tersangka pasangan suami istri Roziza (43) dan Hudaiyana (39) mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas karena menyerahkan diri ke polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas AKP Herman Junaidi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (9/3/2024) di pinggir Jalan Blok M15 PT Evan Lestari, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.

Baca juga: Kronologi Sopyan Dibunuh Temannya Saat Tagih Utang Rp 3,5 Juta, Sempat Merangkak dan Minta Tolong

Mulanya, tersangka Roziza sedang menuju ke sungai sementara istrinya Hudaiyana menunggu di pinggir jalan.

Namun, ketika berada di sungai Hudaiyana berteriak minta tolong lantaran tangannya secara mendadak ditarik oleh korban Edi.

Roziza yang mendengar teriakan istrinya tersebut langsung berlari menuju ke lokasi dan melihat korban memegang tangan korban.

"Karena gelap mata pelaku ini langsung mengeluarkan sajam dan menusuk korban secara bertubi-tubi hingga tewas," kata Herman, Senin (11/3/2024).

Kurang puas, tersangka Hudaiyana yang merupakan istri Roziza juga ikut menganiaya Edi yang sudah roboh ke tanah.

Ia menendang korban dan memukulnya menggunakan kayu di bagian kepala. Setelah tewas, kedua tersangka pun melarikan diri.

Baca juga: Terlibat Perang Sarung, 4 Remaja di Bogor Ditangkap Polisi

Sementara, beberapa saat kemudian, Edi ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.

"Kami mendapatkan laporan adanya penemuan mayat langsung melakukan penyelidikan," ujar Herman.

Hasil dari penyelidikan itu, dugaan pelaku mengarah kepada Roziza bersama istrinya.

Keduanya pun lalu memilih menyerahkan diri kepada petugas beberapa jam setelah peristiwa tersebut.

"Kedua pelaku pasutri tersebut menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas," ungkap Herman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com