Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Jual Kerbau, Pria Ini Bawa Kabur Rp 75 Juta

Kompas.com - 07/03/2024, 20:56 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan YAS (58), warga Lembang Sa'dan Sangkaropi', Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy mengatakan, YAS adalah pelaku penipuan di Lingkungan Kalambe', Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.

“Ia diamankan setelah sebelumnya memperdaya korbannya bernama Markus Sali Tikuliling (45) warga Ballopasange, Kecamatan Sa'dan dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau,” kata Aris, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024) sore.

Aksi penipuan YAS berawal saat korban bernama Markus Tikuliling ingin membeli 1 ekor kerbau senilai Rp 75 juta dengan kesepakatan bahwa uang dari pembelian tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik YAS.

Baca juga: Surat Suara DPRD Toraja Utara Nyasar ke Kota Palopo

Namun, setelah uang pembelian kerbau secara keseluruhan total Rp 75 juta rupiah telah ditransfer yaitu pada tanggal 17 Januari 2024 dan 26 Januari 2024, YAS tak kunjung menyerahkan seekor kerbau yang telah dibayarkan bahkan hingga saat dilaporkan.

Merasa telah ditipu oleh YAS, Sali Tikuliling kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Bedasarkan laporan dari korban, Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YAS.

“YAS berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, dan dibawa ke Mako Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum,” ujar Aris.

Baca juga: Pemerkosa Mahasiswi di Toraja Utara Ditangkap

Menurut Aris, YAS mengakui perbuatannya telah memperdaya korban dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau Rp 75 juta.

“Saat ini YAS sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, dan untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com