Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Jual Kerbau, Pria Ini Bawa Kabur Rp 75 Juta

Kompas.com - 07/03/2024, 20:56 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan YAS (58), warga Lembang Sa'dan Sangkaropi', Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy mengatakan, YAS adalah pelaku penipuan di Lingkungan Kalambe', Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.

“Ia diamankan setelah sebelumnya memperdaya korbannya bernama Markus Sali Tikuliling (45) warga Ballopasange, Kecamatan Sa'dan dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau,” kata Aris, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024) sore.

Aksi penipuan YAS berawal saat korban bernama Markus Tikuliling ingin membeli 1 ekor kerbau senilai Rp 75 juta dengan kesepakatan bahwa uang dari pembelian tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik YAS.

Baca juga: Surat Suara DPRD Toraja Utara Nyasar ke Kota Palopo

Namun, setelah uang pembelian kerbau secara keseluruhan total Rp 75 juta rupiah telah ditransfer yaitu pada tanggal 17 Januari 2024 dan 26 Januari 2024, YAS tak kunjung menyerahkan seekor kerbau yang telah dibayarkan bahkan hingga saat dilaporkan.

Merasa telah ditipu oleh YAS, Sali Tikuliling kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Bedasarkan laporan dari korban, Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YAS.

“YAS berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, dan dibawa ke Mako Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum,” ujar Aris.

Baca juga: Pemerkosa Mahasiswi di Toraja Utara Ditangkap

Menurut Aris, YAS mengakui perbuatannya telah memperdaya korban dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau Rp 75 juta.

“Saat ini YAS sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, dan untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com