SERANG, KOMPAS.com - Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menyamar sebagai pembeli untuk membongkar praktik pengoplosan beras bulog disulap jadi beras premium.
Aksi penyamaran Kapolres dilakukan pada Minggu (3/3/2024) setelah mendapatkan informasi adanya bisnis pengoplosan beras di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.
"Kami datang ke gudang untuk menyamar," ujar Candra kepada wartawan di Mapolres Serang, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Surplus 220.000 Ton, Stok Beras di Jateng Dipastikan Aman hingga Lebaran
Setelah masuk ke gudang, SK (52), penanggung jawab gudang tak bisa berkutik. Mereka saat itu sedang mengoplos beras.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 25 ton beras Bulog yang akan dioplos serta 500 karung siap jual.
"Mengoplos beras Bulog yang tidak layak konsumsi, pun mereka packing beras dalam bentuk premium," ujar dia.
Baca juga: Upaya Bulog Stabilkan Harga Beras di Sumbawa
Dijelaskan Candra, SK sudah menjalankan bisnisnya sejak Agustus 2023 dan telah menjual sebanyak 270 ton beras.
Beras tersebut dijual ke sejumlah daerah seperti Bogor, Tangerang, Serang, dan Cilegon.
"Beras Bulog tadi setelah dibersihkan dibungkus kembali dengan merek lain, salah satunya ramos," ungkap Candra.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, saat Satgas Pangan melakukan penggerebakan ada 6 orang pegawai. Salah satunya bos berinisial SK yang telah jadi tersangka.
"Tidak ada perlawanan, di gudang ada 6 orang. Lima orang sebagai pekerja yang belum ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Andi.
Dikatakan Andi, SK mengoplos beras Bulog yang tak layak konsumsi dicampur ke dalam alat pencampur, lalu diberi bubuk vanili agar wangi.
Setelah itu, dimasukan ke dalam karung dengan merek premium.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lebak itu mengungkapkan, dari setiap kilogram beras yang telah dioplos, SK mendapatkan untung Rp 2.500 sampai Rp 3.000.
"Semenjak kegiatan resmi Agustus 2023 sampai Maret 2024 omzetnya sudah Rp 723 juta," ujar dia.
SK dikenakan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan denda Rp 200 miliar," tandas Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.