Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pengoplosan Beras Bulog Jadi Premium di Serang Banten

Kompas.com - 07/03/2024, 17:31 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menyamar sebagai pembeli untuk membongkar praktik pengoplosan beras bulog disulap jadi beras premium.

Aksi penyamaran Kapolres dilakukan pada Minggu (3/3/2024) setelah mendapatkan informasi adanya bisnis pengoplosan beras di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

"Kami datang ke gudang untuk menyamar," ujar Candra kepada wartawan di Mapolres Serang, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Surplus 220.000 Ton, Stok Beras di Jateng Dipastikan Aman hingga Lebaran

Setelah masuk ke gudang, SK (52), penanggung jawab gudang tak bisa berkutik. Mereka saat itu sedang mengoplos beras.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 25 ton beras Bulog yang akan dioplos serta 500 karung siap jual.

"Mengoplos beras Bulog yang tidak layak konsumsi, pun mereka packing beras dalam bentuk premium," ujar dia.

Baca juga: Upaya Bulog Stabilkan Harga Beras di Sumbawa 

Dijelaskan Candra, SK sudah menjalankan bisnisnya sejak Agustus 2023 dan telah menjual sebanyak 270 ton beras.

Beras tersebut dijual ke sejumlah daerah seperti Bogor, Tangerang, Serang, dan Cilegon.

"Beras Bulog tadi setelah dibersihkan dibungkus kembali dengan merek lain, salah satunya ramos," ungkap Candra.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, saat Satgas Pangan melakukan penggerebakan ada 6 orang pegawai. Salah satunya bos berinisial SK yang telah jadi tersangka.

"Tidak ada perlawanan, di gudang ada 6 orang. Lima orang sebagai pekerja yang belum ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Andi.

Dikatakan Andi, SK mengoplos beras Bulog yang tak layak konsumsi dicampur ke dalam alat pencampur, lalu diberi bubuk vanili agar wangi.

Setelah itu, dimasukan ke dalam karung dengan merek premium.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lebak itu mengungkapkan, dari setiap kilogram beras yang telah dioplos, SK mendapatkan untung Rp 2.500 sampai Rp 3.000.

"Semenjak kegiatan resmi Agustus 2023 sampai Maret 2024 omzetnya sudah Rp 723 juta," ujar dia.

SK dikenakan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan denda Rp 200 miliar," tandas Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com