KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang calon legislatif (caleg) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dari Partai Nasdem, Muhammad Ali, mensomasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim kuasa hukum, Imron Rosyadi mengatakan, bahwa penyelenggaran pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11 Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, membuat suara kliennya berkurang dan akhirnya kalah.
Baca juga: Diduga Pesta Narkoba, 2 Caleg dan 3 Timses di Ciamis Ditangkap
“PSU tersebut menurut kami syarat kepentingan,” kata Imron kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Imron menerangkan, dalam somasi tersebut, KPU dan Bawaslu Ketapang dituntut mengembalikan kerugian material Rp 2 miliar dan immaterial Rp 10 miliar.
“Surat somasi sudah resmi kami kirim,” ucap Imron.
Imron merincikan, sebelum PSU, kliennya memperoleh 44 suara. Sedangkan seorang caleg lain, dari partai sama, Wasti meraih 22 suara.
Namun setelah PSU, perolehan suara Wasti melonjak hingga 120, sedangkan kliennya 70 suara.
“Dengan hasil itu, total suara klien kami di semua TPS 2.271, sedangkan Wasti 2.295 atau selisih 24 suara. Sehingga klien kami gagal lolos,” ucap Imron.
Imron menegaskan, somasi tersebut merupakan upaya hukum pertama. Jika tidak ada penyelesaian, dalam waktu 14 hari, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.
"Kami meminta Bawaslu dan KPU mengganti kerugian total Rp 12 miliar dalam batas waktu 2 pekan,“ ujar Imron.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ketapang Dofir memastikan pihaknya sedang mencermati dan kaji somasi tersebut sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Terkait somasi, pada prinsipnya sedang kita cermati dan kaji secara kelembagaan,” kata Dofir singkat.
Sebelumnya, caleg tersebut juga melaporkan KPU dan Bawaslu Ketapang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tudingan melanggar kode etik pelaksanaan pemilihan suara ulang di TPS yang sama.
Baca juga: Cerita Keyko Kampanye Sambil Garap Skripsi, Caleg DPRD Kebumen Termuda Berusia 22 Tahun
Tim kuasa hukum Dewa M Satria mengatakan, PSU 5 surat suara di TPS tersebut diduga menguntungkan salah satu calon legislatif.
“PSU tersebut tidak berdasar, kami berkeyakinan penyelenggaran PSU itu telah melanggar etik,” kata Dewa kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).
Dewa menambahkan, dugaan pelanggaran etik didukung fakta, bahwa calon legislatif yang paling diuntungkan dalam PSU itu adalah kerabat salah seorang anggita Bawaslu Ketapang.
“Oknum Bawaslu Ketapang diduga menjadi aktor dalam pengkondisian pelaksaan PSU dengan 5 surat suara,” ujar Dewa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.