Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di PSU, Caleg Nasdem Tuntut KPU-Bawaslu Ketapang Rp 12 Miliar

Kompas.com - 07/03/2024, 07:58 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang calon legislatif (caleg) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dari Partai Nasdem, Muhammad Ali, mensomasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim kuasa hukum, Imron Rosyadi mengatakan, bahwa penyelenggaran pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11 Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, membuat suara kliennya berkurang dan akhirnya kalah.

Baca juga: Diduga Pesta Narkoba, 2 Caleg dan 3 Timses di Ciamis Ditangkap

“PSU tersebut menurut kami syarat kepentingan,” kata Imron kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Imron menerangkan, dalam somasi tersebut, KPU dan Bawaslu Ketapang dituntut mengembalikan kerugian material Rp 2 miliar dan immaterial Rp 10 miliar.

“Surat somasi sudah resmi kami kirim,” ucap Imron.

Imron merincikan, sebelum PSU, kliennya memperoleh 44 suara. Sedangkan seorang caleg lain, dari partai sama, Wasti meraih 22 suara.

Namun setelah PSU, perolehan suara Wasti melonjak hingga 120, sedangkan kliennya 70 suara.

“Dengan hasil itu, total suara klien kami di semua TPS 2.271, sedangkan Wasti 2.295 atau selisih 24 suara. Sehingga klien kami gagal lolos,” ucap Imron.

Imron menegaskan, somasi tersebut merupakan upaya hukum pertama. Jika tidak ada penyelesaian, dalam waktu 14 hari, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.

"Kami meminta Bawaslu dan KPU mengganti kerugian total Rp 12 miliar dalam batas waktu 2 pekan,“ ujar Imron.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ketapang Dofir memastikan pihaknya sedang mencermati dan kaji somasi tersebut sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Terkait somasi, pada prinsipnya sedang kita cermati dan kaji secara kelembagaan,” kata Dofir singkat.

Lapor DKPP

Sebelumnya, caleg tersebut juga melaporkan KPU dan Bawaslu Ketapang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tudingan melanggar kode etik pelaksanaan pemilihan suara ulang di TPS yang sama.

Baca juga: Cerita Keyko Kampanye Sambil Garap Skripsi, Caleg DPRD Kebumen Termuda Berusia 22 Tahun

Tim kuasa hukum Dewa M Satria mengatakan, PSU 5 surat suara di TPS tersebut diduga menguntungkan salah satu calon legislatif.

“PSU tersebut tidak berdasar, kami berkeyakinan penyelenggaran PSU itu telah melanggar etik,” kata Dewa kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).

Dewa menambahkan, dugaan pelanggaran etik didukung fakta, bahwa calon legislatif yang paling diuntungkan dalam PSU itu adalah kerabat salah seorang anggita Bawaslu Ketapang.

“Oknum Bawaslu Ketapang diduga menjadi aktor dalam pengkondisian pelaksaan PSU dengan 5 surat suara,” ujar Dewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com