LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak dua sindikat peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia dibongkar Kepolisian Daerah Lampung. Total barang bukti yang disita mencapai 87,5 kilogram.
Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan dua jaringan internasional ini terungkap dalam dua peristiwa berbeda.
"Total tersangka dari dua jaringan ini sebanyak 20 orang. Penyelundupan narkoba ini terungkap di Seaport Interdiction," kata Helmy saat ungkap kasus di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024) siang.
Baca juga: Santri Tewas di Lampung Diduga Dapat Mahar dari Senior, Korban Dianiaya dengan Tangan Kosong
Helmy menambahkan, dua jaringan ini berasal dari Malaysia dan melintas di Lampung untuk menyelundupkan narkoba ke Jawa.
"Barang bukti yang sudah disita sebanyak 87,5 kilogram senilai Rp 131 miliar," kata Helmy.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya memaparkan pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (5/2/2024) sore.
"Pengungkapan pertama sebanyak 52,4 kilogram yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi di Pelabuhan Bakauheni," kata Erlin.
Sabu ini disembunyikan di dalam lapisan pintu kendaraan dalam bentuk 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang.
Dari jaringan pertama ini, sebanyak 15 ditangkap di wilayah Bogor, Lampung, Jakarta, dan Palembang.
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex
Para tersangka jaringan pertama ini adalah Emil Budias (koordinator kurir), Abrar dan Afrizal (penerima narkoba di gudang di Bogor), lalu Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun dan Mardani (pengendali).
Kemudian delapan orang kurir yakni Andi Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, dan Maryon.