PAPUA, KOMPAS.com - Sebanyak lima anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Mapolres Jayawijaya.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan menegaskan, penyerangan yang terjadi pada Sabtu (2/3/2024) tersebut adalah pelanggaran dan bukan bagian dari jiwa korsa.
"Ini pelanggaran, bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu," kata Pangdam di Jayapura, Selasa (5/3/2024), seperti dikutip Antara.
Baca juga: 5 Personel TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolres Jayawijaya
Untuk mengusut kasus penyerangan tersebut, Pomdam XVII/Cenderawasih juga memeriksa 21 personel TNI yang diduga terlibat.
"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMAS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Pangdam memastikan lima orang tersebut telah ditahan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
Baca juga: Mobil Terguling di Jayawijaya, 2 Korban Tewas dan 14 Terluka
Sebelumnya, sejumlah anggota TNI menyerang Mapolres Jayawijaya di Papua Pegunungan pada Sabtu (2/3/2024) malam.
Dilansir dari Antara, penyerangan diduga buntut kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena.
"Ini hanya kesalahpahaman," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Candra Kurniawan, Senin (4/3/2024).
Tidak ada korban jiwa dan luka dalam peristiwa itu. Namun, kaca-laca di ruang SPKT Polres Jayawijaya pecah.
Saat ini petugas masih mendalami latar belakang terjadinya penyerangan tersebut.
Sumber: Kompas.com (Dhias Suwandi), Antara