JAYAPURA, KOMPAS.com- Pomdam XVII/Cenderawasih telah memeriksa 21 personel TNI yang diduga terkait dengan kasus penyerangan Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada 2 Maret 2024.
Dari jumlah tersebut, lima personel TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sejumlah Oknum TNI Serang Polres Jayawijaya, Kapendam: Terbukti Terlibat Kami Sanksi
"Semua yang terlibat baik yang mengarahkan atau melakukan penyerangan kita periksa. Dari 21 orang yang kita periksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum," ujar Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pengemanan, di Jayapura, Selasa (5/3/2024).
Izak belum memastikan motif dari penyerangan tersebut, tetapi ia menegaskan, apa pun alasannya, aksi pasukan Batalyon 756/WMS tidak dibenarkan.
Baca juga: Mobil Terguling di Jayawijaya, 2 Korban Tewas dan 14 Terluka
"Itu (penyerangan) bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu. Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik dan semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," kata dia.
Sebelumnya, Polres Jayawijaya diserang oleh oknum TNI Yonif 756/WMS pada Sabtu (2/3/2024) malam sekitar pukul 20.10 WIT.
Sejumlah anggota TNI yang membawa senjata tajam dan senjata api mendatangi Mapolres Jayawijaya dan merusak ruang SPKT, ruang Sipropam dan ruang Lalu Lintas (Lantas).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.