SALATIGA, KOMPAS.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga mengamankan suami istri yang diduga menjadi pengedar.
Dari tangan pelaku, diamankan narkoba jenis sabu seberat 11,51 gram dan inex 16 butir.
Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Asikin mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakan Perum Bhuvana Jalan Plongkowati Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga.
“Keduanya berinisial APP alias S (37), warga Dadimulyo Klaten dan istri sirinya, YA (43), warga Tretes Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali," ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman
Menurut Asikin, barang bukti yang disita adalah satu buah bekas tempat kaca mata yang di dalamnya terdapat beberapa paket sabu dalam plastik dengan berat total 11,51 gram dan 16 butir pil inex.
Selain itu ada alat yang digunakan seperti sedotan, klip plastik, gunting, dan dua ponsel.
Penangkapan ini, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan terlapor AAP dan YA pada Rabu (28/2/2024).
"Kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa keduanya masih menyimpan narkotika jenis sabu dan inex di rumah kontrakan," ungkapnya.
Asikin mengatakan, anggotanya disaksikan warga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan inex.
"Terhadap keduanya saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan mereka," paparnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.