Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex

Kompas.com - 05/03/2024, 16:40 WIB
Dian Ade Permana,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga mengamankan suami istri yang diduga menjadi pengedar.

Dari tangan pelaku, diamankan narkoba jenis sabu seberat 11,51 gram dan inex 16 butir.

Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Asikin mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakan Perum Bhuvana Jalan Plongkowati Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga.

“Keduanya berinisial APP alias S (37), warga Dadimulyo Klaten dan istri sirinya, YA (43), warga Tretes Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali," ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman

Menurut Asikin, barang bukti yang disita adalah satu buah bekas tempat kaca mata yang di dalamnya terdapat beberapa paket sabu dalam plastik dengan berat total 11,51 gram dan 16 butir pil inex.

Selain itu ada alat yang digunakan seperti sedotan, klip plastik, gunting, dan dua ponsel.

Penangkapan ini, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca juga: Sosok Freddy Budiman, Terpidana Mati Narkoba yang Terlibat Bilik Asmara dan Akui Keterlibatan Oknum Aparat


Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera

Dugaan jaringan narkoba

 

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan terlapor AAP dan YA pada Rabu (28/2/2024).

"Kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa keduanya masih menyimpan narkotika jenis sabu dan inex di rumah kontrakan," ungkapnya.

Asikin mengatakan, anggotanya disaksikan warga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan inex.

"Terhadap keduanya saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan mereka," paparnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com