Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau

Kompas.com - 05/03/2024, 04:42 WIB
Idon Tanjung,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 13 orang pengedar narkoba ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.

"13 orang pengedar narkotika ini, adalah jaringan internasional. Mereka kami tangkap di beberapa lokasi dari enam laporan polisi," kata Manang di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin (4/3/2024).

Dia menyebutkan, para tersangka masing-masing berinisial A (36), M (32), LM (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RM (23), dan AS (29).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 19.154,11 gram (19 Kg) sabu, 21.161 butir pil ekstasi, dan 30 butir pil Happy Five.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bali Simpan Senpi Airsoft Gun, Dijerat UU Darurat

Dikendalikan napi di Langkat

Manang mengatakan, peredaran narkotika ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Langkat, Sumatera Utara.

Hal ini terungkap saat petugas gabungan Polda Riau dan Polres Dumai menangkap enam pengedar di Kota Dumai, Minggu (25/2/2024) lalu.

Petugas saat itu menyita 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka DA, TA, LM, dan MA.

Setelah itu, kata Manang, petugas menangkap seorang kurir berinisial HA, uang merupakan satu jaringan pengedar.

Baca juga: Polisi Tangkap Sipir Lapas Jambi Pemilik 32 Kg Sabu, Pelaku Terlibat Jaringan Internasional

"Dari pengakuan tersangka HA, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial N, yang berada di Lapas Langkat, Sumatera Utara, untuk membawa barang bukti narkotika," kata Manang.

Namun, Manang mengaku masih mendalami keterlibatan napi tersebut.

Pengakuan pelaku, barang bukti narkotika akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.

"Barang bukti narkotika ini diseludupkan dari Malaysia menuju Dumai. Kemudian, dibawa oleh kurir. Mereka mendapatkan upah Rp 6-10 juta sekali membawa barang," kata Manang.

Selain 13 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Manang menyebut masih ada pelaku lain yang diburu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com