PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 13 orang pengedar narkoba ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.
"13 orang pengedar narkotika ini, adalah jaringan internasional. Mereka kami tangkap di beberapa lokasi dari enam laporan polisi," kata Manang di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin (4/3/2024).
Dia menyebutkan, para tersangka masing-masing berinisial A (36), M (32), LM (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RM (23), dan AS (29).
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 19.154,11 gram (19 Kg) sabu, 21.161 butir pil ekstasi, dan 30 butir pil Happy Five.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Bali Simpan Senpi Airsoft Gun, Dijerat UU Darurat
Manang mengatakan, peredaran narkotika ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini terungkap saat petugas gabungan Polda Riau dan Polres Dumai menangkap enam pengedar di Kota Dumai, Minggu (25/2/2024) lalu.
Petugas saat itu menyita 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka DA, TA, LM, dan MA.
Setelah itu, kata Manang, petugas menangkap seorang kurir berinisial HA, uang merupakan satu jaringan pengedar.
Baca juga: Polisi Tangkap Sipir Lapas Jambi Pemilik 32 Kg Sabu, Pelaku Terlibat Jaringan Internasional
"Dari pengakuan tersangka HA, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial N, yang berada di Lapas Langkat, Sumatera Utara, untuk membawa barang bukti narkotika," kata Manang.
Namun, Manang mengaku masih mendalami keterlibatan napi tersebut.
Pengakuan pelaku, barang bukti narkotika akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.
"Barang bukti narkotika ini diseludupkan dari Malaysia menuju Dumai. Kemudian, dibawa oleh kurir. Mereka mendapatkan upah Rp 6-10 juta sekali membawa barang," kata Manang.
Selain 13 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Manang menyebut masih ada pelaku lain yang diburu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.