BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan pemuda berinisial CNM (25) sebagai tersangka pembunuhan Evy Marina Amaliawati (53) -seorang ibu rumah tangga asal Sabang.
CNM tak lain adalah anak kandung dari korban pembunuhan yang terjadi di dalam rumah Evy di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Informasi ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Pria di Jambi Bunuh Anak Kandung, Sempat Ingin Dikubur Dalam Halaman Rumah
Sebelumnya diberitakan, Evy ditemukan meninggal bersimbah darah dalam rumahnya pada Selasa, 2 Januari 2024 lalu.
Evy diduga dibunuh dengan menggunakan sebuah batu yang dihantamkan ke bagian kepala.
Awalnya, perkara ini diduga sebagai kasus pencurian dengan kekerasan. Namun, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda rumah dimasuki maling.
Hasil otopsi dari ahli forensik RSUZA Banda Aceh disimpulkan, korban mengalami luka koyak di kepala, memar di dahi, mata kiri, rahang, di leher, dada, luka lecet di lengan kiri, dan memar di jari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dan bukti-bukti, kasus tersebut mengarah kepada anak korban, meski sejauh ini yang bersangkutan belum mengakuinya.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah, Ibu, dan Kakak Kandung
Fadillah menyampaikan, dalam perkara ini Polisi telah memeriksa sebanyak 10 saksi mulai dari CNM, pacar CNM, tetangga, kepala dusun, keluarga, hingga psikolog forensik.
Tersangka, kata dia, memberikan keterangan bahwa dia sempat mendengar panggilan dari ibunya, lalu melihat sosok bayangan hitam hingga memeluk korban.
Kemudian, CNM mengaku berteriak minta tolong kepada tetangga, dan sempat melawan sosok yang dilihatnya, bahkan mengaku sempat pingsan akibat tiga kali dibenturkan ke tembok.
Tetapi, polisi menemukan kejanggalan dari keterangan yang disampaikan CNM.
Berdasarkan hasil olah TKP, penyidik tidak menemukan adanya orang lain yang masuk dalam rumah tersebut. Bahkan, tidak ada tanda rumah dibobol.
Baca juga: Ayah Kandung yang Lakukan Kekerasan pada Anaknya di Bogor Jadi Tersangka
Tak hanya itu, berdasarkan hasil visum terhadap CNM, juga tidak ditemukan adanya luka, lebam atau tanda kekerasan di kepala korban.
"Paling tidak ada lebam kalau tiga kali dibenturkan. Keterangan CRM tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan, dan bukti-bukti yang kita dapatkan di TKP," ungkap dia.