Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khianati Polri, Dasar Hakim Jatuhi Vonis Mati pada AKP Andri

Kompas.com - 29/02/2024, 18:35 WIB
Tri Purna Jaya,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjabarkan sejumlah dasar yang memberatkan hingga dijatuhkan vonis mati terhadap AKP Andri Gustami.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu divonis pidana mati karena terlibat secara aktif dengan membantu penyelundupan narkoba dalam jaringan Fredy Pratama.

Baca juga: Terbukti Bantu Selundupkan Narkoba, AKP Andri Gustami Divonis Mati

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lalu menyebutkan beberapa dasar yang memberatkan hukuman terhadap Andri Gustami.

Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Perbuatan terdakwa dapat memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda Bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bahkan Bangsa dan Negara," kata Lingga, saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).

AKP Andri Gustami saat menunggu sidang vonisnya dimulai di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA AKP Andri Gustami saat menunggu sidang vonisnya dimulai di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).

Lalu perbuatan terdakwa berpengaruh terhadap tingkat peredaran narkoba yang menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Majelis hakim juga menyebut, status Andri Gustami sebagai anggota kepolisian dan menjabat kasat narkoba, dia telah mengkhianati instansi Polri dan Indonesia.

Baca juga: Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati

"Terdakwa yang sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan pemerintah Indonesia," katanya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memaparkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Andri Gustami.

Andri Gustami menyatakan banding atas vonis mati tersebut. Dia mengatakan vonis itu mandul.

"Putusan mandul. Jaksa tidak menghadirkan barang bukti narkoba," kata dia seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com