Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.937 Wanita di Kebumen Minta Cerai Sepanjang 2023, Apa Alasannya?

Kompas.com - 21/02/2024, 13:50 WIB
Bayu Apriliano,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen, Jawa Tengah mencatat angka kasus perceraian selama 2023 mencapai 2.523 perkara.

Dari angka itu, lebih dari separuhnya adalah permintaan sang wanita.

Hal itu disampaikan Panitera PA Kebumen, Sultan Hakim, saat ditemui di kantornya, Selasa (19/2/2024).

Dari jumlah kasus perceraian tersebut, kebanyakan yang menggugat dari pihak wanita yakni sebanyak 1.937 kasus.

"Sedangkan laki laki yang mentalak istri sebanyak 586 kasus kemudian diajukan ke Pengadilan Agama Kebumen. Untuk data update perkara masyarakat bisa mengakses website https://www.pa-kebumen.go.id/. Silakan dicek di situ rincianya ada,’’ kata Sultan Hakim.

Baca juga: Ramai soal Antrean Daftar Gugat Cerai di Jabar, Apa yang Terjadi?

Menurutnya Sultan, kasus perceraian di Kabupaten Kebumen disebabkan beberapa faktor, di antaranya perselisihan rumah tangga, ekonomi hingga poligami.

Meski demikian, angka perceraian di Kabupaten Kebumen diklaimnya menurun dibandingkan pada 2022.

Sebagai perbandingan, pada 2023, terdapat 2.523 perkara perceraian yang telah diputus. Sedangkan pada 2022 terdapat 2.608 kasus.

"Jadi selama tahun 2023 Januari hingga Desember perkara kasus cerai sebanyak 2523 yang telat diputus. Jumlah ini menurun dibanding tahun 2022, yaitu ada 2.608 kasus yang diputus. Paling banyak penyebabnya karna perselisihan dan ekonomi," jelasnya.

Baca juga: Fenomena Kawin Cerai di Kalangan Selebriti, Apa Pemicu dan Bagaimana Solusinya?


Kasus dispensasi nikah

Selain perkara perceraian, Sultan juga memaparkan, untuk jumlah kasus dispensasi nikah juga tergolong turun jika dibanding pada 2022.

Yakni, 2023 terdapat 220 kasus dan di 2022 sebanyak 273 kasus.

"Kasus dispensasi nikah juga menurun. Penyebabnya kebanyakan karena kekawatiran orang tua terhadap hubungan anak jika tidak segera dinikahkan takutnya terjadi zina, nah ini kemudian segera minta dinikahkan," imbunya.

Diketahui, sesuai Undang-Undang, usia diperbolehkan menikah yaitu minimal 19 tahun. Jika belum wajib diajukan dispenasi nikah.

"Tidak semua kita setujui, kita lihat dulu kesiapan dari kedua calon pengantin. Terutama kesiapan mental di perempuan memiliki anak, siap belum. Jangan sampai nanti mentalnya belum siap," pungkasnya.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com