Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ayah di Jambi Bunuh Anaknya yang Berusia 12 Tahun, Cekik Korban yang Main Layang-layang

Kompas.com - 20/02/2024, 13:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AY (44), seorang ayah di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi diduga membunuh anaknya sendiri, AN (12).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bermain layang-layang di Dusun Bingo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

AY diketahui telah bercerai dengan istrinya dan mereka sudah tak tinggal serumah sejak tiga minggu terkahir. Namun, korban masih tinggal bersama AY.

Hari itu AN sedang bermain layang-layang. Lalu AY memanggil korban agar segera pulang ke rumah. Saat itu korban mengaku ingin pulang ke rumah ibunya, sementara ayahnya ingin anaknya menginap di rumahnya.

AY yang emosi karena penolakan tersebut langsung menghampiri AN yang sedang bermain layang-layang. Lalu ia mencekik anaknya hingga tubuh AN lemas dan meninggal dunia.

Baca juga: Pria di Jambi Bunuh Anak Kandung, Sempat Ingin Dikubur Dalam Halaman Rumah

Kepergok saat gali lubang untuk kuburan

Setelah sadar anaknya telah meninggal, AY menggali lubang di belakang rumahnya yang rencananya akan dijadikan untuk kuburan korban.

Namun sekitar pukul 14.30 WIB, saksi Sabli mendatangi rumah AY untuk mengambil BPJS. Saat di belakang rumah, Sabli melihat pelaku sedang menggali lubang. Saat ditanya alasannya menggali lubang, AY tak menjawab.

Karena curiga, Sabli masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan rumah dan menemukan korban dalam kondisi terbaring.

Sabil berusaha membangunkan korban, namun AN tak bergerak. Saksi Sabil pun memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta mengamankan AY.

Baca juga: Sang Istri Hanya Dapat 4 Suara, Suami Caleg di Jambi Aniaya Ketua RT dan Anggota KPPS

"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Kita juga akan lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruli Roberto melalui pesan singkat, Senin (19/2/2024).

Atas tindakan kejahatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jambi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com