KOMPAS.com - AY (44), seorang ayah di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi diduga membunuh anaknya sendiri, AN (12).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bermain layang-layang di Dusun Bingo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
AY diketahui telah bercerai dengan istrinya dan mereka sudah tak tinggal serumah sejak tiga minggu terkahir. Namun, korban masih tinggal bersama AY.
Hari itu AN sedang bermain layang-layang. Lalu AY memanggil korban agar segera pulang ke rumah. Saat itu korban mengaku ingin pulang ke rumah ibunya, sementara ayahnya ingin anaknya menginap di rumahnya.
AY yang emosi karena penolakan tersebut langsung menghampiri AN yang sedang bermain layang-layang. Lalu ia mencekik anaknya hingga tubuh AN lemas dan meninggal dunia.
Baca juga: Pria di Jambi Bunuh Anak Kandung, Sempat Ingin Dikubur Dalam Halaman Rumah
Setelah sadar anaknya telah meninggal, AY menggali lubang di belakang rumahnya yang rencananya akan dijadikan untuk kuburan korban.
Namun sekitar pukul 14.30 WIB, saksi Sabli mendatangi rumah AY untuk mengambil BPJS. Saat di belakang rumah, Sabli melihat pelaku sedang menggali lubang. Saat ditanya alasannya menggali lubang, AY tak menjawab.
Karena curiga, Sabli masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan rumah dan menemukan korban dalam kondisi terbaring.
Sabil berusaha membangunkan korban, namun AN tak bergerak. Saksi Sabil pun memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta mengamankan AY.
Baca juga: Sang Istri Hanya Dapat 4 Suara, Suami Caleg di Jambi Aniaya Ketua RT dan Anggota KPPS
"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Kita juga akan lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruli Roberto melalui pesan singkat, Senin (19/2/2024).
Atas tindakan kejahatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jambi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.