Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sultra Rekomendasi 22 TPS di Kabupaten-Kota Gelar PSU dan PSL

Kompas.com - 19/02/2024, 08:01 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 12 Kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 22 Tempat Pemilihan Umum (TPS) usai pemilihan umum (Pemilu) pada Rabu (14/2/2024).

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, mengungkapkan bahwa keputusan pelaksanaan PSU dan PSL di 22 TPS di Sultra berdasarkan hasil rapat dengan Bawaslu kabupaten kota yang dilaksanakan pada Jumat (16/2/2024). 

"Kami rapat dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk melaporkan potensi PSU. Jadi, dari hasil rapat itu ada 22 TPS, terdiri dari 20 TPS itu PSU dan 2 TPS PSL," kata Iwan Rompo, saat dihubungi, Minggu (18/2/2023). 

Baca juga: Pelajar di Kendari Terkena Peluru Nyasar Saat Tidur, Korban Sudah Dioperasi

Rekomendasi ini, lanjut Iwan, telah diserahkan ke KPU untuk segera ditindaklanjutinya, dan pihaknya juga masih menunggu dari KPU kapan waktu pelaksanaan PSU dan PSL tersebut. 

Dan yang pasti, persiapan waktunya harus melihat ketersediaan logistik, selanjutnya panitia pemilihan menyampaikan kepada wajib pilih yang terdaftar, dan pihak KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Mantan komisioner KPU Sultra itu menerangkan bahwa PSU dan PSL ini harus digelar pada hari libur atau hari yang diliburkan. 

"Yang jelas waktu pelaksanaan PSU atau PSL tidak boleh lewat dari 10 hari setelah pemilu pada 14 Februari lalu," ujarnya. 

Ia menuturkan, ada 2 TPS di kabupaten Muna Barat yang direkomendasikan melaksanakan PSL. Sementara 20 TPS lain direkomendasikan untuk mengelar PSU, ada di 11 kabupaten Kota di Sultra. Di antaranya 5 TPS di kota Kendari

Rekomendasi adanya PSU dan PSL, disebabkan oleh beberapa hal seperti kekurangan surat suara. 

Kemudian ada pemilih yang tidak berhak menyalurkan suaranya, mereka itu pemilih dengan KTP-el di luar wilayah administrasi memilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS tanpa terdaftar pada DPT atau mengurus DPTb. 

"Ada pemilih di bawah umur, kemudian ada penggunaan hak pilih oleh orang lain," bebernya. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com