KOMPAS.com - Pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka -untuk saat ini- unggul dalam perolehan suara di Provinsi Banten, dengan mengantongi 1.144.322 suara atau 55,41 persen.
Capaian tersebut merujuk pada data terakhir penghitungan suara secara langsung (real count) Pemilu 2024 yang diperbarui oleh KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id, hingga Jumat, 16 Februari 2024 pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Data Real Count KPU 62,34 Persen, Prabowo-Gibran Unggul di Semua Wilayah Sulawesi Utara
Tercatat jumlah suara yang masuk sebanyak 18.978 atau 56,95 persen dari total 33.324 TPS di delapan kabupaten/kota.
Perolehan suara Prabowo-Gibran diikuti oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memperoleh 718.653 atau 34,80 persen.
Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 202.362 suara atau 9,80 persen.
Diuraikan lebih jauh, dari total delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, pasangan Anies-Muhaimin belum meraih keunggulan di wilayah mana pun dengan perolehan suara lebih dari 20 persen di semua kabupaten/kota.
Baca juga: Real Count Pilpres: Prabowo-Gibran Unggul di Semua Wilayah Jambi
Ada pun Prabowo-Gibran unggul di delapan kabupaten/kota dan meraih lebih dari 20 persen suara di semua kabupaten/kota.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud belum unggul di kabupaten/kota mana pun, dan jumlah suara kurang dari 20 persen di semua kabupaten/kota.
Berikut rincian perolehan suara masing-masing paslon di setiap kabupaten/kota Provinsi Banten:
Kota Cilegon (progres suara 65,68 persen):
Kota Serang (progres suara 51,62 persen):
Kota Tangerang (progres suara 64,27 persen):
Kota Tangerang Selatan (progres suara 51,20 persen):
Lebak (progres suara 71,19 persen):
Pandeglang (progres suara 62,94 persen):
Serang (progres suara 42,21 persen):
Tangerang (progres suara 53,50 persen):
Hasil dari KPU ini bukanlah hasil akhir. KPU masih akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (14/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.