KOMPAS.com - Pembagian waktu di Indonesia dibagi menjadi tiga zona yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Hal ini seperti diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987 yang ditetapkan pada tanggal 26 November 1987 oleh Presiden Soeharto.
Baca juga: Pembagian Waktu di Indonesia serta Daftar Provinsi yang Masuk Zona WIB, WIT, dan WITA
Dilansir dari laman Gramedia, letak astronomis Indonesia menjadi alasan penentuan pembagian waktu di menjadi tiga zona tersebut.
Seperti diketahui, wilayah Indonesia terletak di antara 95 derajat sampai 141 derajat Bujur Timur yang berarti panjang garis bujurnya adalah 46 derajat.
Baca juga: Konsep Pembagian Waktu di Indonesia
Karena dalam setiap satu jam bumi akan berputar pada porosnya (rotasi) sejauh 15 derajat, maka sesuai panjang garis bujurnya Indonesia akan memiliki tiga zona waktu.
Selain itu, letak astronomis juga digunakan untuk menetapkan selisih waktu secara internasional menggunakan jarak ke timur atau barat dari titik meridian utama (0° bujur) di Greenwich, London, Inggris sebagai acuannya.
Baca juga: Daftar Provinsi yang Masuk Zona Waktu Indonesia Barat
Untuk Indonesia bagian tengah, perhitungan waktunya akan didasarkan pada pada bujur 120 derajat yang membuat adanya selisih waktu sekitar 8 jam lebih awal dari kota Greenwich (GMT+8).
Lebih lanjut, perbedaan waktu WITA dengan WIB adalah satu jam lebih cepat dan WITA dengan WIT adalah satu jam lebih lambat
Sumber:
peraturan.bpk.go.id
gramedia.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.