PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), memutasi dua anggota yang istrinya menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan, mutasi tersebut dilakukan untuk menunjukkan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
“Dua anggota tersebut telah ditarik dan ditugaskan di Mapolres Landak,” kata Petit saat dihubungi, Senin (12/2/2024).
Baca juga: RS Dadi Sulsel Siapkan 100 Kamar untuk Caleg Depresi
Petit melanjutkan, kedua anggota itu juga tidak dilibatkan dalam operasi pengamanan Pemilu yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Mereka tidak diikutkan dalam pengamanan TPS, hanya berjaga di Mapolres selama Pemilu,” ujar Petit.
Sementara itu, Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan menyebutkan, kedua anggota yang dimutasi tersebut awalnya bertugas di Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.
“Kepindahan dua anggota itu berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Polda Kalbar,” ungkap Nyoman.
Nyoman menegaskan, memang tidak ada larangan bagi istri anggota Polri untuk terjun ke dunia politik.
Namun, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu, setiap anggota Polri harus tetap menjaga netralitas.
“Tidak ada larangan bagi istri-istri anggota TNI-Polri, mereka tentu punya hak memilih dan dipilih,” ujar Nyoman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.