Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri Ternyata Residivis, Kenalan di Bui

Kompas.com - 09/02/2024, 09:56 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua begal yang menewaskan Nazwa Keyzha Safira (18) mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Kedua pelaku tersebut adalah Herly Diansyah (36) dan Nopriandi (27), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini diketahui adalah residivis berbagai macam kasus kejahatan.

Baca juga: Darurat Begal, Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam, Ini Perinciannya...

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, Herly dan Nopri saling mengenal ketika mendekam di penjara.

Keduanya tercatat menyelesaikan masa tahanan pada 2022 lalu. Karena saling mengenal, mereka ternyata sering berinteraksi dan lantas merencanakan aksi begal.

Lantas, pada Sabtu (3/2/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB keduanya menuju ke kawasan Tanjung Senai di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir untuk mencari mangsa.

Di saat bersamaan, mereka bertemu Nazwa dan Aldo Parestio (19) yang berada di lokasi kejadian.

“Karena kondisi sepi, kedua pelaku menodong korban dengan senjata api. Namun, korban ini melawan."

Baca juga: 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Ditangkap

"Aldo lalu dipukul menggunakan senjata api rakitan, dan Nazza ditusuk menggunakan pisau di bagian punggung,” kata Anwar ketika melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Kamis (8/2/2024) kemarin.

Tusukan itulah yang membuat Nazwa mengalami luka parah. Aldo kemudian mencoba mencari pertolongan untuk membawa Nazwa ke rumah sakit setempat.

Namun, karena lukanya begitu parah, mahasiswi Teknik Kimia itu akhirnya tewas.

Polisi yang menerima laporan kejadian kemudian melakukan penyelidikan, dan mampu menangkap kedua tersangka pada Rabu (7/2/2024).

Dari mereka, didapatkan barang bukti satu unit motor Yamaha Aerox milik Aldo beserta senjata api rakitan yang digunakan pelaku dalam peristiwa.

Baca juga: Terlilit Pinjol, Mahasiswa di Surabaya Begal Sopir Taksi Online dengan Alat Kejut Listrik

“Kedua pelaku ini kami tangkap di kediamannya masing-masing, motifnya kedua pelaku ingin menguasai motor milik korban," kata Anwar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dikenakan pasal Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk barang bukti pisau yang digunakan menusuk korban masih dicari, karena dibuang oleh pelaku,” ungkap Anwar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com