Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Bentrok, 6 Anggota Geng Motor di Banyumas Diamankan

Kompas.com - 07/02/2024, 19:59 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Enam remaja anggota geng motor diamankan polisi setelah terlibat bentrok di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2024).

Dari tangan para remaja ini, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam antara lain berupa celurit dan corbek.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penangkapan itu bermula saat salah satu warga melihat segerombolan remaja menggunakan motor dengan membawa senjata tajam.

"Sekitar pukul 01.00 WIB warga melihat segerombolan remaja diduga geng motor karena mereka membawa senjata tajam di antaranya celurit," kata Andriansyah kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Bobol Bank dengan Modus Kredit, Pengusaha di Purwokerto Rugikan Negara hingga Rp 4 Miliar

Tak lama kemudian, gerombolan remaja ini terlibat bentrok, tepatnya di depan apotek Desa Pangebatan.

Di tengah bentrokan, salah satu remaja lari dan bersembunyi di sebuah konter ponsel.

"Kemudian anak tersebut diamankan oleh warga dan dibawa ke balai desa. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut dan anggota Polsek Karanglewas mengamankannya untuk dimintai keterangan," katanya lagi.

Baca juga: Demi Judi Slot, Pelajar di Pulau Sebatik Nekat Bobol Toko Kelontong


Baca juga: Gerombolan Remaja Acungkan Sajam di Bundaran Digulis Pontianak, 5 Ditangkap, Lainnya Kabur Hindari Polisi

Berbekal informasi dari remaja tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan lima remaja lain yang membawa senjata tajam.

Remaja yang diamankan yaitu, ABN (16), BPP (16), RAW (17), MHI (16), MIB (17) dan RPN (17). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

"Dari informasi yang kami gali geng motor ini menantang tawuran kepada geng motor bernama Gemtas dan juga geng motor bernama Wargilan," jelas Andriansyah.

Atas perbuatannya, para remaja dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Tinggal Seorang Diri, Lansia di Magelang Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com