Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap TPPO, Polda NTB Sita 1.107 Paspor Pekerja Migran Ilegal

Kompas.com - 07/02/2024, 16:09 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan Perusahaan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ilegal PT Mahesa Tunggal Putra asal Kota Mataram.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita 1.107 paspor diduga menjadi korban TPPO yang ditemukan di dalam kantor P3MI ilegal itu.

Adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni RS (38) yang berperan sebagai pekerja lapangan (PL). Lalu MS  (55) dan S (41) berperan dalam proses pembuatan paspor, dan BK yang merupakan direktur perusahaan ilegal yang kini masih dalam pencarian orang (DPO).

Baca juga: Warga Desa di Lombok Tengah Protes ke Polda NTB Buntut Belum Tertangkapnya Pelaku Penusukan

"PT Mahesa Tunggal Putra ini  broker penyedia jasa tenaga kerja. Yang semuanya ini dijanjikan bisa mendapatkan lapangan pekerjaaan di  Malaysia," ungkap Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq dalam jumpa pers, Rabu (7/2/2024).

Disampaikan Umar, sejumlah barang bukti berhasil disita kepolisian berupa surat perjanjian korban dengan perusahaan, foto dan lebih dari seribu paspor.

"Berhasil juga dilakukan penyitaan, ditemukan saat  penggeledahan sebanyak  1.107 buku paspor. Jadi 1.107 paspor ini dengan indentitas yang berbeda, dan tanggal pengeluaran passport juga berbeda, termasuk juga alamat identitas berada yang tersebar menyeluruh di provinsi NTB," kata Umar.

Disampaikan Umar, dari 1.107 paspor yang telah disita pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korban yang ada di dalamnya.

"1.107 buku ini masih melakukan penyelidikan. Ini bisa jadi (dugaan) satu taun atau dua tahun ada yang menjadi korban," kata Umar.

Dirkrimum Polda Kombes Syarif Hidayat menjelaskan kronologi tertangkapnya tiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat korban yang berjumlah 9 orang, tidak kunjung diberangkatkan oleh perusahaan tersebut.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat yang tidak kunjung diberangkatkan menjadi TKI setelah 3 bulan lamanya, atas hal itu korban kemudian melaporkan dan kami melakukan penyelidikan dan menemukan paspor, hingga menangkap tiga terduga pelaku," kata Syarif.

Disampaikan Syarif, setelah melakukan penyelidikan, kepolisian juga menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak brizin.

"Setelah kita cek ternyata perusahaan ini tidak berdaftar di P3MI," kata Syarif.

Baca juga: Oknum Polisi di Lingkungan Polda NTB Diduga Cabuli Mahasiswi

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21nTahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) dan atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia Un Prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Regional
Duduk Perkara Hoaks ODGJ 'Dijual' Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Duduk Perkara Hoaks ODGJ "Dijual" Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Regional
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Regional
Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Regional
Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Regional
Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Regional
Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Regional
Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com