Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Napi di Polewali Mandar Ditangkap

Kompas.com - 07/02/2024, 14:16 WIB
Junaedi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, Kompas.com – R, napi kasus narkotika di lapas kelas IIB Polewali Mandar Sulawesi Barat ditangkap karena mengedarkan narkoba dari dalam lapas.

R menggandeng adiknya, AS untuk menjalankan aksinya tersebut.

Tersangka R diketahui dapat berkomunikasi dengan adiknya yang merupakan kurir di luar penjara untuk menjalankan bisnis ini.

Baca juga: Napi Kasus Sodomi Kabur, Seluruh Petugas Jaga Lapas Pontianak Diperiksa

BNNP Sulbar dan BNNK Polewali berhasil menangkap R setelah ada informasi pemesanan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang dikirim ke Campalagian, Polewali Mandar.

Petugas BNN pun langsung menggeledah rumah tujuan pengiriman tersebut dan menemukan sabu seberat 55,54 gram yang disembunyikan di dalam salon speaker beserta timbangan.

"Sabu tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dibagi menjadi beberapa paket plastik kecil," kata Dilia dalam rilis di Polewali Mandar, Rabu (7/2/2024) pagi.

Rupanya, sabu tersebut akan diedarkan di Polewali Mandar oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AS yang tak lain adik kandung R.

Dari penangkapan AS, akhirnya diketahui bahwa peredaran narkotika ini terkait jaringan R yang dikendalikan dari dalam lapas Polman.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar Kombespol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum menyebutkan, dalam aksinya R mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan Handphone.

R diketahui memesan sabu dari rekannya yang ada di Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Baca juga: Napi Kasus Sodomi Kabur dari Lapas Pontianak, Panjat Atap Kamar Mandi

Setiap kali R membutuhkan barang, tersangka akan menghubungi rekannya di Pinrang dan diantarkan ke rumahnya di Campalagian, Sulbar.

“Semuanya dikendalikan tersangka dari dalam lapas. Tersangka diketahui memesan barang dari (Kabupaten) Pinrang sebelum diantarkan ke rumah keluarganya di Campalagian,” jelas Dilia, Selasa (6/2/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dan AS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,5 Lombok Utara, Warga Mataram Berhamburan ke Luar Rumah

Gempa M 5,5 Lombok Utara, Warga Mataram Berhamburan ke Luar Rumah

Regional
Jalan Protokol Demak Ditutup Malam Ini, Pengemudi Tujuan Semarang-Kudus Bisa Melalui Jalan Lingkar

Jalan Protokol Demak Ditutup Malam Ini, Pengemudi Tujuan Semarang-Kudus Bisa Melalui Jalan Lingkar

Regional
Petugas Damkar di Tegal yang Terlindas Mobil Pemadam Sudah Lewati Masa Kritis

Petugas Damkar di Tegal yang Terlindas Mobil Pemadam Sudah Lewati Masa Kritis

Regional
Beda dengan Tahun 2020, Pilkada Solo 2024 Tak Diikuti Calon Independen

Beda dengan Tahun 2020, Pilkada Solo 2024 Tak Diikuti Calon Independen

Regional
Mantan Gubernur Babel Kembali Dipanggil Jaksa, soal Izin Kebun Pisang Ditanami Sawit

Mantan Gubernur Babel Kembali Dipanggil Jaksa, soal Izin Kebun Pisang Ditanami Sawit

Regional
Adik yang Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten Alami Gangguan Jiwa

Adik yang Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten Alami Gangguan Jiwa

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Jelang Musim Tanam Padi, Petani dan TNI 'Perangi' Tikus di Rokan Hulu

Jelang Musim Tanam Padi, Petani dan TNI "Perangi" Tikus di Rokan Hulu

Regional
Ibu Negara Iriana Bakal Ikuti Parade Mobil Hias di Solo, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Ibu Negara Iriana Bakal Ikuti Parade Mobil Hias di Solo, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Penghubung Tanah Bumbu dan HSS Kalsel Kini Bisa Dilalui

Sempat Tertutup Longsor, Jalan Penghubung Tanah Bumbu dan HSS Kalsel Kini Bisa Dilalui

Regional
Gempa M 5,5 Guncang Lombok Utara

Gempa M 5,5 Guncang Lombok Utara

Regional
Kepala Desa di Serang Tersangka Gratifikasi Pembebasan Situ Ranca Gede

Kepala Desa di Serang Tersangka Gratifikasi Pembebasan Situ Ranca Gede

Regional
Perbaikan Jembatan Jalinsum Lampung, Truk Lebih dari 25 Ton Dilarang Lewat

Perbaikan Jembatan Jalinsum Lampung, Truk Lebih dari 25 Ton Dilarang Lewat

Regional
Ingin Kuasai Skuter, Pemuda di Kalsel Begal Teman Sendiri

Ingin Kuasai Skuter, Pemuda di Kalsel Begal Teman Sendiri

Regional
Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta Per Hari

Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta Per Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com