Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Menangis

Kompas.com - 06/02/2024, 06:00 WIB
Perdana Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat, Aljunaidi divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Padang, Senin (5/2/2024) malam.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra, Aljunaidi yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan RSUD itu dinyatakan tidak bersalah.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian terdakwa harus dibebaskan," kata Juandra.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

Menurut Juandra, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman Barat yang menuntut terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Isak tangis pengunjung yang merupakan keluarga terdakwa terdengar usai hakim membacakan putusannya. Aljunaidi pun tak kuasa menahan air matanya.

Penasihat hukum Aljunaidi dari RJ Law Firm, Rahmi Jasim bersyukur kliennya dibebaskan oleh hakim.

"Dari fakta persidangan sudah terlihat klien saya tidak bersalah. Alhamdulillah, majelis hakim sependapat dan kami mengucapkan banyak terima kasih pada majelis hakim," kata Rahmi.

Rahmi sebelumnya juga menjadi penasihat hukum untuk terdakwa eks Direktur RSUD Pasbar, Heru Widyawarman, dan juga sukses membebaskan kliennya.

Baca juga: Kontra Memori Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, JPU Dinilai Tidak Cermat

Kronologi kasus

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk tujuh terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah empat orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang Manajemen konstruksi dan satu PPK.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu tersangka kasus itu bertambah delapan orang lagi, di mana tiga dari unsur mantan direktur, dan lima pengusaha dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut delapan terdakwa dengan hukuman sama yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Hasilnya, hakim memutuskan tiga eks direktur bebas dan lima pengusaha Manado divonis satu tahun penjara.

Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasbar melakukan upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, Kejari Pasbar juga menetapkan dua tersangka baru yaitu Direktur PT MAM, Ali Amril dan PPTK proyek itu, Aljunaidi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com