Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanyekan Istrinya yang Jadi Caleg, Kades di Lombok Barat Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/02/2024, 13:36 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat Mawardi yang menjadi terdakwa Tindak Pidana Pemiliu (Tipilu) 2024.

Mawardi, sebagai kepala desa, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan mengampanyekan istrinya yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

"Menjatuhkan pidana ke pada terdakwa dengan hukuman penjara tiga bulan," kata Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Ironi dan Optimisme Pemilu 2024

Selain hukuman tiga bulan penjara, terdakwa juga dihukum denda satu juta rupiah subsider satu bulan penjara.

"Dan denda sejumlah Rp 1 juta rupiah dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketut.

Kampanyekan istri

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mawardi lima bulan penjara karena telah mengkampanyekan istrinya yang merupakan salah satu caleg anggota DPRD Lombok Barat.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa Mawardi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu.

Ia sebagai kepala desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Baca juga: Tak Gentar Dipecat, 2 Caleg PKB Mengaku Pentingkan Kemenangan Prabowo

Mawardi sempat menilai bahwa tuntutan jaksa saat itu tidak masuk akal. Karena dalam fakta persidangan, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 

"Bahkan pihak pelapor pun tak merasa keberatan dan dirugikan. Pelapor dalam persidangan memyampaikan ia hanya meminta Bawaslu menegur sebagai upaya preventif, " ucap Mawardi.

Mawardi berharap majelis hakim dapat melihat persoalan ini dengan cermat.

Bawaslu terima laporan

Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami sebelumnya menjelaskan, temuan kasus tersebut, bermula laporan yang diterima Bawaslu bahwa Mawardi diduga melakukan aksi kampanye di grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 100 orang dengan menarasikan mengajak mendukung istrinya.

"Ini menjadi temuan Bawaslu. Kami sebut itu kampanye karena itu di media sosial plaform whatsapp grup, yang brisi sekitar 112 orang. Dia melakukan kampanye istrinya," kata Rizal melalui sambungan telepon, Kamis (17/1/2024).

"Narasinya ajakan untuk memilih kepada putra-putri Desa Langko, tapi yang dipasang foto istrinya (caleg) dan itu dilakukan berulang kali, dan itu juga dinarasikan di Facebook," jelas Riza.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi pada kepala desa tersebut.

"Setelah dijadikan temuan dan dilakukan penyelidikan, dalam tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan kami meminta klarifikasi, dan yang bersangkutan M membenarkan terhadap upload-upload-nya itu, bahwa dia benar yang melakukan dan dengan sadar," kata Rizal.

Atas penyelidikan tersebut Bawaslu dengan tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya juga ada kepolisian dan kejaksaan sepakat menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kepala desa tersebut kemudian dijadikan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com