MATARAM, KOMPAS.com- Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat berinisial AMP (36) ditangkap oleh polisi usai diduga mencuri kendaraan pengangkut sampah.
Warga Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram itu ditangkap di wilayah Panjang, Karang Jangkong, Kota Mataram, Rabu (31/1/2024) malam.
Baca juga: Kopi Sianida di Pacitan dari Tetangga yang Ingin Sembunyikan Aib Pencurian
Kapolsek Selaparang Ipda Franto Akcheryan Matondang mengatakan, mulanya korban berinsial RD (41) melapor telah kehilangan kendaraan roda tiga pengangkut sampah pada Sabtu (27/1/2024).
“Saat itu korban sedang berada di rumahnya yang agak jauh dari tempat parkir kendaraan R3 tersebut. Kemudian korban mendapat informasi dari operatornya bahwa kendaraan tersebut tidak ada di parkiran (hilang). Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Selaparang," kata Franto melalui keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis dan Penadah Pencurian Modus Bobol Kaca Mobil di Bekasi
Tim Reskrim Polsek Selaparang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan titik terang identitas pelaku setelah mengantongi rekaman CCTV.
"Aksi pelaku ini saat mencuri sempat terekam CCTV, ini yang menjadi bukti petunjuk kami, dan rekaman CCTV ini viral di medsos," kata Franto.
Baca juga: Seorang Pria Curi Pintu Pagar Rumah Warga, Pelaku Beraksi dengan Santai
"Dari keterangan warga yang merupakan bos dari terduga bahwa yang terlihat di video CCTV tersebut yang membawa R3 adalah tersangka yang sehari-harinya bekerja bersama dirinya menjual buah keliling menggunakan rombong dorong yang biasanya mangkal di wilayah Pajang," kata Franto.
Atas informasi tersebut petugas menangkap pelaku.
"Barang bukti berupa R3 tanpa bak belakang yang diparkir di pinggir jalan oleh terduga diamankan. Menurut keterangan terduga, bak R3 tersebut sudah dijual di tempat rongsokan wilayah Gerung, Lombok Barat,” kata Franto.
Atas peristiwa dan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.