Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Penembakan Colomadu, Berawal Penyerangan hingga Tewaskan Warga

Kompas.com - 01/02/2024, 12:50 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kasus penembakan di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) berawal dari penyerangan anggota organisasi masyarakat (ormas).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, kasus penembakan terjadi pada Jumat (26/1/2024).

Terkait kejadian ini, korban Yuda Bagus Setyawan meningal dunia karena tertembak dan mengalami penganiayaan dari para tersangka.

Baca juga: Warga Boyolali Diduga Tewas Ditembak OTK di Karanganyar

"Pada saat tersebut ada sekelompok (orang) tidak dikenal mendatangi rumah dari wilayah tersangka. Kemudian terjadi penyerangan (pelaku) membawa senjata," kata Johanson Ronald Simamora, di Karanganyar, pada Kamis (1/2/2024).

"Tersangka melakukan perlawanan kemudian melepaskan tembakan dan mengejar. Pelaku menyerang," lanjutnya.

Dalam kejadian ini, tersangka utama penembakan berinisial SR atau K warga Tohudan, Kecamatan Colomadu.

Tersangka lain, DE dan PO warga Kabupaten Karanganyar, melakukan pemukulan dan tendangan saat korban terkapar.

"Berdasarkan rangkaian dari olah TKP dari CCTV, tersangka menembak korban. Kemudian, tersangka lain memukul dan menendang dan membawanya ke bahu jalan yang seharusnya dibawa ke Rumah sakit," katanya.

Sementara itu, saksi yang sudah diperiksa berjumlah 12 orang dan dimungkinkan akan bertambah. Karena, dari pihak penyerangan sebelum kasus ini belum dimintai keterangan.

"Saksi tambahan akan kami periksa. (Kelompok penyerang) mereka berkumpul. Masih kami dalami," jelasnya.

Pelaku melakukan aksi tembak berulang mulai dari tembakan peringatan hingga mengarah ke korban. Hasil visum korban mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

Baca juga: Penemuan Mayat Membusuk di Karanganyar: Korban Laki-laki Pasien RSJ Solo

"Saat kejadian ada sekelompok orang sekitar kurang lebih15 atau 20 orang. Urutan orang yang ada di situ tidak berturut. Peluru mengenai korban, mengakibatkan luka tembak penggung tembus ke dada," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy.

Tersangka S dan K dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati.

Kemudian tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 kuhp atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com