Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kepri Bongkar Peredaran Uang Dollar Singapura Palsu

Kompas.com - 31/01/2024, 15:39 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

BATAM, KOMPAS.com - Polda Kepulauan Riau membongkar kasus peredaran uang dollar Singapura palsu, dengan barang bukti sebanyak 390 lembar pecahan 10 ribu dollar Singapura.

Jika uang tersebut asli, maka nilai keseluruhannya mencapai Rp 45 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Rabu (31/1/2024), mengatakan, polisi mengamankan empat orang tersangka yakni Bh, Ah, My, dan C.

"Jadi, secara umum, sekitar bulan September 2023 ada salah satu tersangka membawa sejumlah uang dollar Singapura dari Pekanbaru ke Batam."

"Kemudian diberikan kepada seseorang, dengan adanya suatu perhitungan nantinya akan mendapatkan bayaran," kata Pandra.

Ada pun kronologi kejadian tersebut, pada bulan September muncul dugaan peristiwa tersebut yang dilaporkan EA ke Polda Kepri.

Baca juga: Pegawai Bank di Lampung Ditemukan Bunuh Diri, Polisi Temukan Rp 11,3 Juta Uang Palsu

Saat itu, digelar penelusuran latar belakang seseorang (salah satu tersangka) yang datang dari Pekanbaru ke Kota Batam.

Tersangka tersebut berusaha meyakinkan EA bahwa uang yang dibawa adalah asli, tetapi merupakan keluaran lama.

"Bila dijual, maka EA dijanjikan keuntungan 30 persen. Saat itu EA belum percaya dan berhubungan dengan money changer untuk melakukan pengecekan," ujar dia.

Menurut Pandra, karena masih belum yakin, dia tidak mengambil semua uang, melainkan hanya dua lembar pecahan 10 ribu dollar Singapura.

"Yang dibawa oleh temannya ke Singapura untuk dibuktikan di sana. Namun, sesampai di sana dua lembar pecahan ini ternyata tidak bisa dipakai bertransaksi," ujar dia.

Pada akhirnya teman EA ditahan oleh kepolisian Singapura. EA lalu meminta bantuan untuk proses pidananya.

Baca juga: Oknum Dosen Edarkan Uang Palsu di Sorong, Mengaku Terpaksa karena Terlilit Utang

"EA pun melapor ke Polda untuk meminta peyelidikan. Dari hasil itu, kita mulai bekerjasama dengan polisi Singapura agar teman EA ini bisa dipulangkan ke Indonesia," kata Pandra.

Ada pun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 245 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang menekankan objek ditiru dan/atau dipalsukan dan diedarkan kepada masyarakat ialah mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com