Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Sabu dalam Dubur

Kompas.com - 30/01/2024, 23:37 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

BATAM, KOMPAS.com - Aparat Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram yang dibawa oleh warga negara asing (WNA) yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidilah, Selasa (30/1/024) mengatakan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut digagalkan di dua lokasi yang berbeda.

“Sinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang," ujar dia.

Dia menyebut kedua pelaku tersebut, yakni KFH dan AM dalam hal ini bertindak sebagai kurir.

KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menumpang Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada hari Senin (15/1/2024).

Baca juga: Pengedar Narkoba di Semarang Selundupkan Sabu di Dubur, Dapat Ide dari Penghuni Lapas

Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal. Pada pelacakan tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu penumpang (KFH), sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di badan termasuk dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang dalam anus)."

"Petugas membawa tersangka ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan terdapat corpus allineum (adanya benda asing di dalam tubuh)."

"Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” ujar dia.

Sementara AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Coba Selundupkan Sabu Dalam Dubur ke Bali, WN Malaysia Ditangkap

Ia menjelaskan dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari AM itu adalah tawas. ⁠

Rizki menjelaskan petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu. ⁠

"Terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya, dan hasilnya nihil."

"Atas pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut," ujar dia

Selanjutnya, kata Rizki, dilakukan pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Pemusnahan bertempat di halaman utama Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.

Upaya penyelundupan sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com