NUNUKAN, KOMPAS.com – Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan 6 warga negara asing (WNA) di kawasan perkotaan Nunukan, Minggu (28/1/2024).
Para WNA tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) dengan bendera Filipina, Kapal MJ. Yasmen.
Mereka adalah, Jaji alias Ramil (46), Ujaji alias Nagib (35), Majid alias Sharief Faizal (34), Ajuran alias Fadznur (30), Sahi alias Nadzfar (29), dan Annah alias Nasir (39).
Baca juga: Pelaku Penembakan Warga Boyolali di Colomadu Tertangkap, Diamankan Saat Hendak Kabur
Kasi Intel dan Penindakan Imigrasi (Kasinteldakim) Nunukan, Reza Pahlevy, mengatakan, semua ABK tersebut, diamankan saat berjalan kaki di jalan protokol, menuju pusat kota Nunukan.
"Mereka seharusnya tidak boleh turun dari kapal. Dan saat kami amankan, para ABK tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya," ujarnya, Senin (29/1/2024).
Keberadaan crew kapal asal Filipina, diinformasikan oleh Satuan Intel BAIS, di mana para ABK dimaksud, sebenarnya hanya bertugas untuk melansir rokok dari Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan untuk diangkut ke Filipina pada Selasa (31/1/2024).
Baca juga: Kasus Penembakan di Colomadu, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan Periksa Belasan Saksi
Baca juga: Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf hingga Sebabkan 2 Orang Tewas
Petugas yang melihat para crew kapal Filipina berkeliaran di areal kota, membuntuti mereka.
Hanya ada satu WNA yang bisa berbahasa Inggris yang mereka andalkan untuk berkomunikasi dengan penjaga apotek, maupun toko onderdil yang mereka datangi.
Para ABK, kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan, untuk proses lebih lanjut.
"Pengakuan para ABK, mereka turun kapal mau cari makan, sekalian mau lihat lihat barang. Saat kita tanya mengapa tidak punya dokumen keimigrasian, ternyata paspor mereka dipegang oleh agen kapal. Jadi mereka semua sebenarnya memiliki paspor," kata Reza lagi.
Baca juga: Daftar Korban Selamat dan Meninggal Kapal LCT Bora V yang Hilang Kontak di Perairan Sitaro Sulut
Kendati demikian, Imigrasi melakukan prosedur penahanan. Para WNA ditempatkan di ruang detensi, sampai proses hukumnya jelas.
Reza menjelaskan, para WNA, melanggar pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dengan konsekuensi sanksi administratif atau bisa mengarah pro justicia.
"Kita proses sesuai prosedur dulu. Kita tunggu putusan pimpinan, apakah mereka dilepas, atau seperti apa. Dan selagi mereka kami tahan, aktivitas kapal Filipina di Pelabuhan Tunon Taka, sementara setop dulu," kata Reza lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.