PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 2.861 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kota Padang Sumatera Barat dilantik resmi dilantik, Senin (22/1/2024) kemarin.
"Jumlah PTPS ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Padang. Tidak ada yang kosong PTPS-nya kalau di Padang."
Demikian penjelasan Komisioner Bawaslu Kota Padang Rahmad Ramli, Senin (22/1/2024) kemarin.
Setelah mengikuti pelantikan, anggota pengawas TPS harus mengikuti bimbingan teknis untuk memahami tugas-tugasnya.
"Kemudian langsung bekerja. Mereka akan ikut dalam pengawasan kampanye, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan dan pengawasan logistik pemilu,” ujar dia.
Baca juga: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS (PTPS), Apa Saja?
Rahmad Ramli menyebut, pengawas TPS memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pemilu.
Dengan adanya PTPS ini diharapkan tidak terjadi kecurangan atau kesalahan prosedur saat pelaksanaan pemilu.
“Anggota PTPS ini memastikan mulai dari persiapan pemilihan suara, pelaksanaan pemilihan suara, penghitungan suara hingga proses pendistribusian kembali kotak suara setelah selesai penghitungan,” sambung dia.
Lalu, jika proses pelaksanaan pemungutan suara sampai mengalami permasalahan, maka bisa menyebabkan pemilihan suara ulang (PSU) yang rawan terjadi kecurangan.
“Jika terjadi permasalahan, yang salah itu semuanya. Baik itu KPPS maupun PTPS nya, sebab sudah ada aturan yang mesti dijalankan."
"Untuk itu saya ingatkan agar bisa memerhatikan aturan-aturan yang sudah ada tersebut. Jangan sampai terjadi permasalahan dan terjadi PSU,” ujar dia.
Baca juga: 15 Syarat untuk Menjadi Pengawas TPS, Apa Saja?
Kini, para pengawas TPS diminta untuk memantau kampanye para peserta pemilu.
Jika terjadi kecurangan-kecurangan atau politik uang, maka mereka harus melaporkan kepada Panwascam atau PKD.
“Saat pemungutan suara nanti, PTPS tersebut hanya mengawasi dan mengingatkan KPPS jika terjadi kesalahan."
Namun, dia menegaskan, pengawas TPS bukan eksekutor di lapangan.
"Jika mereka menemukan kesalahan, maka mereka bisa melaporkan ke yang lebih di atasnya. Jangan sampai PTPS ini mendikte KPPS,” tegas Rahmad Ramli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.