Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemulung di Mataram Perkosa Anak Sulungnya sampai Melahirkan

Kompas.com - 19/01/2024, 17:01 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Seorang pemulung asal Maluk, Sumbawa Barat, berinisial EH (42) memperkosa anak kandungnya, RN (17) sampai hamil dan melahirkan.

RN bersama empat orang adik adiknya tinggal bersama EH setelah sang ayah bercerai dengan ibu kandung mereka pada 2019.

Pelaku memperkosa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun hingga korban hamil dan melahirkan.

Baca juga: Pria di Toraja Utara Perkosa Tiga Adik Iparnya, Korban Diimingi Uang Rp 5.000

Pelaku mengaku telah memperkosa anak sulungnya tersebut.

 

"Saya salah, saya telah berbuat seperti binatang pada anak saya sendiri, saya salah pikiran saya tidak benar," kata EH dengan tangan terikat di Mapolda NTB, Kamis (18/1/2024)

Pelaku mengaku meninggalkan Sumbawa Barat menuju Mataram. Dia tinggal bersama anak-anaknya di sebuah tempat indekos.

Sang anak mengikuti ayahnya memulung di sepanjang jalan Kota Mataram-Cakranegara. Saat pulang memulung itulah pelaku memperkosa korban.

Baca juga: Perkosa Remaja 18 Tahun yang Kabur dari RS, Pria di Buleleng Ditahan

Korban pun mengandung sampai melahirkan seorang bayi. Korban RN saat ini berada di rumah aman bersama sang bayi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan bahwa pelaku selama ini telah memperkosa putri kandungnya sejak berada di Sumbawa Barat sampai menuju Mataram.

"Jadi sejak di Maluk, Sumbawa Barat hingga korban diajak pindah ke Cakranegara Mataram, keliling memulung bahkan kadang kala tidur di gerobak pemulungnya, pelaku telah pemerkosa anaknya, hingga akhirnya hamil dan melahirkan" jelas dia.

EH akhirnya ditangkap di tempat kosnya di wilayah Cakra, Kota Mataram.

 

Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa kasus yang menimpa korban RN telah ditangani oleh unit PPA.

Baca juga: Ketua DPRD Solok Bantah Perkosa ART, Sebut Sedang Gelar Rapat Saat Kejadian

"Korban sudah ditangani dan berada di bawah pengawasan PPA Polda NTB, kita menjaga kondisi psikis korban untuk tetap tenang agar bisa merawat anaknya," kata Pujawati.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, atau pasal 6C Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman pada pelaku paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com