LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membekukan manajemen direksi dan komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara sejak 12 Januari 2024.
Pasalnya, bank milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara itu tidak memiliki modal inti yang cukup untuk beralih menjadi bank syariah.
Padahal, seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib beroperasi menggunakan prinsip syariah.
Mantan Direktur BPR Aceh Utara, Fachrul, dihubungi per telepon, Jumat (19/1/2024) membenarkan dirinya dan jajaran komisaris bank lainnya sudah tidak memiliki mandat mengelola bank tersebut.
Baca juga: Bank Perkreditan Rakyat: Pengertian dan Fungsinya
“Benar BPR dibekukan, dibekukan arti dinonaktifkan untuk jabatan pengurus baik direksi maupun komisaris, dan ditunjuk pelaksana tugas sementara dari LPS mengelola bank tersebut,” sebut Fachrul.
Dia menyebutkan, kegiatan perbankan seperti operasinal bank tetap berjalan, artinya tarik tabungan dan setor kredit tetap berjalan seperti biasa.
“Jadi setor kredit dan tarik tabungan tetap normal,” kata dia.
Dia menyebutkan, operasional bank dikendalikan LPS sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga: LPS Bekukan BPR Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, menyebutkan sedang mencari solusi untuk penambahan modal inti di perusahaan milik daerah itu.
“Opsi kita Bank Aceh Syariah meletakkan uangnya di BPR agar modal intinya mencukupi. Sehingga operasionalnya lancar dan normal kembali,” kata dia.
BPR ini awalnya bernama BPR Sabe Meusampe. Lalu berganti nama menjadi BPR Aceh Utara. Pemegang sahamnya koperasi pegawai Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.