Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Izin, 28 Ton Batu Bara Ilegal Asal Sumsel Gagal Diselundupkan

Kompas.com - 18/01/2024, 14:45 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 28 ton batu bara ilegal yang diangkut dari Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, gagal diselundupkan ke Jakarta, setelah polisi melakukan penangkapan terhadap sopir berinisial AR (51).

AR ditangkap Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Sabtu (13/1/2024), ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Batu Kuning, Kabupaten OKU.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Sunarto mengatakan, polisi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal keluhan banyaknya truk batu bara yang melintas tanpa izin di sekitar Jalinsum.

Baca juga: Pelaku Pungli di Jalan Lintas Sumatera OKU Aniaya Sopir Truk Batu Bara

Dari laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap satu unit truk tronton dengan plat nomor BG 8376 OG yang berisi muatan batu bara seberat 28 ton.

“Saat kami periksa, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membawa batu bara ini, sehingga sopir dan mobilnya langsung kami tangkap,” kata Sunarto saat gelar perkara di Polda Sumsel, Kamis (18/1/2024).

Sunarto menjelaskan, 28 ton batu bara ilegal itu dibawa dari tambang rakyat yang berada di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Setelah keluar dari tambang rakyat, pelaku langsung menuju ke Jakarta melewati Jalinsum secara sembunyi-sembunyi.

“Hasil pemeriksaan, sopir ini mengaku disuruh oleh AN (DPO). Setelah di Jakarta nanti batu bara ini akan diambil satu pelaku lagi inisial A (DPO)."

"Dua orang ini sekarang masih kami kejar untuk dilakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas.

Tersangka AR diupah Rp 1,2 juta untuk mengangkut 28 ton batu bara ilegal tersebut. Namun, AR mengaku baru kali pertama membawa batu bara itu ke keluar Sumsel.

Baca juga: Sopir Truk Batu Bara Demo di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Minta Jalan Nasional Bisa Dilalui Lagi

“Tersangka juga dapat uang jalan Rp 9 juta untuk satu kali membawa batu bara ilegal ini."

"Sekarang kami akan terus melakukan pengembanagan mengungkap jaringan ini,” ungkap Sunarto.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com