Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelah Tagih Utang Nasabah, 3 Karyawan Koperasi di Purbalingga Konsumsi Tembakau Sintetis

Kompas.com - 17/01/2024, 15:53 WIB
Iqbal Fahmi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap tiga karyawan sebuah koperasi di Purbalingga, Jawa Tengah.

Ketiga pemuda tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis pada awal Januari 2024.

Baca juga: Diduga Konsumsi Obat Kuat Bercampur Kopi, Warga Sragen Ditemukan Tewas di Rumahnya

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Donni Krestanto mengatakan, ketiga tersangka yakni S (25) warga Banyumas, serta T (22) dan R (27) warga Purbalingga.

“Ketiga tersangka membeli tembakau sintetis secara online untuk dipakai bersama,” kata Donni didampingi Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Achirul Yahya, Rabu (17/1/2024).

Mulanya, dua tersangka ditangkap petugas saat mengambil barang haram itu di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/1/2024) malam.

Saat itu, polisi melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

“Saat diperiksa didapati dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis tembako sintetis. Dari dua orang tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang lainnya yang berperan sebagai si pemesan,” ungkap Donni.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua paket klip plastik transparan berisi tembakau sintetis seberat 1,27 gram.

Tersangka mengaku sudah lima kali membeli tembakau sintetis secara patungan. Para tersangka mengaku konsumsi tembakau sintetis sebagai bentuk pelarian karena lelah bekerja sebagai karyawan koperasi.

“Tiga tersangka yang sama-sama bekerja di koperasi mengaku membutuhkan tembakau sintetis untuk menghilangkan lelah setelah bekerja menarik dana nasabah," ungkapnya.

Baca juga: Pemuda yang Ditangkap di Jakbar Hendak Edarkan Tembakau Sintetis saat Malam Tahun Baru

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com