SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AV (29), asal Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi gara-gara dilaporkan sang pacar, AR (47), karena membawa kabur uang Rp 6 juta saat berkencan.
AV baru menjalin hubungan asmara dengan korban setelah berkenalan lewat WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, AV kami amankan setelah dilaporkan oleh pacarnya membawa kabur uang,” kata Regi saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Penyelundupan 20 Ton Pupuk Bersubsidi Antarpulau, Polisi Buru Pengecer di Sumbawa
“Korban dan pelaku berkenalan via WhatsApp hingga memutuskan berpacaran,” imbuhnya.
Regi menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 Wita saat AR menerima pesan WhatsApp dari AV dan mengajak berkenalan.
Baca juga: Pelajar SD di Sumbawa Diperkosa Pria 29 Tahun, Kasus Terungkap Saat Korban Cerita kepada Guru
Kemudian, keesokan harinya, AV mengajak bertemu dan jalan-jalan ke salon di Panto Daeng, Kecamatan Sumbawa. Ia meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk biaya perawatan di salon.
Selanjutnya, pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 Wita, AV datang ke gudang kayu untuk bertemu korban.
Korban lantas mengajak AV beristirahat di homestay. Dalam perjalanan menuju homestay, AV meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. Korban lalu mengikuti keinginan pelaku.
Setelah itu, korban langsung menuju homestay.
Korban kemudian masuk ke kamar mandi untuk mencuci kaki. Saat itu, korban mendengar suara pintu tertutup. Korban mendapati pacarnya itu sudah tidak ada di kamar.
Korban lalu menanyakan kepada pegawai homestay dan sempat melihat pelaku kabur.
Atas kejadian tersebut, AR mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma Polres Sumbawa mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah tempat makan dan langsung mengamankannya.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui ada hubungan asmara atau pacaran bersama pelapor,” jelas Regi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.