MATARAM, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan motif selebgram asal Desa Midang Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, menggelapkan uang nasabah melalui pembentukan arisan fiktif.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk main judi slot online.
"Di kalangan masyarakat diakui sebagai selebgram. Anehnya uang hasil penipuan arisan fiktif tersebut digunakan untuk main slot," kata Yogi ditemui di kantornya, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Promosikan Judi Online, 2 Selebgram di Bali Ditangkap
Bisnis arisan fiktif yang dijalani pelaku tersebut diakui baru berjalan 3 bukan dengan korban puluhan orang.
Diterangkan Yogi, modus pelaku ini menggaet korban dengan cara promosi di media sosial Facebook tentang skema yang dijalani.
Setelah ada korban tertarik dan mendaftar sebagai member, pelaku kemudian membentuk grup arisan. Di dalam grup tersebut pelaku menyusupkan tiga nomor-nomor kontak fiktif yang dikelola pelaku sendiri.
"Oleh tersangka dimasukkan 3 nama fiktif. Nah, contoh satu arisan ini dengan hasil Rp 20 juta. Dia maksudkan 3 nomor fiktif dari 17 korban," kata Yogi.
Lanjut Yogi, setelah nama-nama fiktif yang dikelola pelaku tersebut mendapatkan giliran arisan, kemudian pelaku membubarkan grup Whatsapp arisan tersebut.
"Tersangka menyampaikan ini giliran ya dapatnya. Nah, jadi giliran pertama, giliran kedua, giliran ketiga, itu sebenarnya nama fiktif yang dia munculkan. Setelah dia mendapatkan giliran dengan akun fiktif, pelaku membubarkan grup," kata Yogi.
Sebelumnya BEY ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/1) atas laporan korban LM (25).
Diperkirakan, jumlah korban mencapai puluhan orang dari arsiran fiktif itu. Namun laporan yang diterima Polresta Mataram ada 9 korban dengan total kerugian hampir Rp 100 juta.
"Laporan yang masuk ke kita ada 9 laporan, dengan perkiraan kerugian Rp 100 juta," kata Yogi.
Baca juga: Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Bali, Pelaku Lahirkan Anaknya di Hotel
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.