SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 42.588 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten karena melanggar. APK terbanyak yang ditertibkan di batang pohon.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, pemasangan atribut kampanye politik di pohon telah dilarang sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
"(Banyak yang ditertibkan) Di pohon, tiang listrik, taman, di jalan-jalan protokol yang dilarang, gedung pemerintahan, sarana umum," ujar Ali Faisal kepada wartawan di Serang, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Perampok Rumah Polisi di Padang Ditangkap, Pelaku Buruh Bangunan Asal Banten
Ali mengaku miris karena masih ada peserta pemilu yang memasang APM tapi merusak, dengan cara memaku pohon.
"Yang menjadi atensi kami pemasangan APK di pohon, padahal dalam aturan tidak boleh. Sayang pohonnya, bisa sakit karena dipaku," kata Ali.
Baca juga: Gugatan Anggota DPRD Padang ke Partai Berkarya Ditolak Hakim
Ali menyebut, ribuan APK yang ditertibkan tersebut tersebar di 8 kabupaten kota di Provinsi Banten pada hari ini dalam rangka penertiban secara serentak.
Dari 42.588 APK yang melanggar, paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan sebanyak 10.238, Kabupaten Serang sebanyak 7.709, kemudian Pandeglang 7.900.
Kemudian di Kabupaten Tangerang sebanyak 7.263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2634, Kota Tangerang 5.472, dan Kota Serang 1.879.
Ali menegaskan, penertiban APK bukan pertama kali yang dilakukan Bawaslu sejak masa kampanye berlangsung.
Namun, peserta Pemilu masih terus membandel dengan memasang APK yang melanggar aturan meski telah ditertibkan.
"Kami kan secara simultan, reguler, melaksanakan penertiban di kabupaten/kota serentak. Setiap kami tertibkan, besoknya sudah menjamur lagi," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.