MAGELANG, KOMPAS.com – Uang ganti rugi atas proyek pembangunan Kampung Seni Borobudur mulai dibayarkan hari ini. Total nominal yang dibayar sebesar Rp101 miliar.
Kampung Seni Borobudur berlokasi di Dusun Kujon, Desa/Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Proyek Strategis Nasional (PSN) ini berdiri di lahan sekitar 10 hektare. Pembangunannya ditaksir menelan biaya Rp 253,2 miliar.
Lahan yang digunakan terdiri atas tanah kas desa berupa lapangan Kujon (3,4 hektare), tanah milik Pemerintah Kabupaten Magelang (0,6 hektare), dan tanah milik warga (6 hektare).
Baca juga: Pedagang di Kompleks Candi Borobudur Menolak Direlokasi
Pembayaran uang ganti rugi pembebasan tanah warga tersebut dilakukan di kantor Desa Borobudur, Rabu (10/1/2024).
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Mohamad Nur Sodiq mengatakan, terdapat 50 bidang tanah warga yang dibeli pihaknya dan Pemerintah Provinsi Jateng.
PT TWC membeli 37 bidang, sedangkan Pemprov Jateng membeli 13 bidang tanah. Sebanyak 37 bidang tanah memiliki luas sekitar 4 hektare.
Proporsi nominal yang ditetapkan PT TWC dan Pemprov Jateng masing-masing sebesar Rp77 miliar dan Rp30 miliar. Tanah dibeli dengan kisaran harga Rp1,7-2,8 juta per meter persegi.
“KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] sudah menetapkan harga tanahnya dengan memperhitungkan semua yang ada di dalam lahan, mulai dari tanaman sampai bangunan. Kami mengikuti apa yang ditetapkan oleh KJPP,” jelas Sodiq.
Baca juga: Kunjungan Turis Asing di Jateng Meningkat 250 Persen, Candi Borobudur Masih Jadi Daya Tarik Utama
Dia memaparkan, Kampung Seni Borobudur bakal dilengkapi kios jualan, museum, dan tempat parkir kendaraan.
Pedagang yang saat ini berniaga di zona II Candi Borobudur disebut akan turut dipindah ke Kampung Seni Borobudur. “Kapasitas pedagang yang bisa ditampung lebih kurang 2.000 pedagang. Pembangunan ditargetkan selesai akhir Juni 2024,” ucapnya.
Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magelang, A. Yani mengatakan, total uang ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 101.891.013.400.
“Kami targetkan (pembayaran) selesai hari ini,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.