KOMPAS.com - Dua pelajar dan satu pemuda di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa, Selasa (09/01/2024) siang. Mereka diduga terlibat kasus penganiayaan.
Kedua pelajar dan pemuda tersebut warga Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, masing-masing berinisial AL (15), MAA (18) dan MS (20).
Ketiganya terpaksa digiring ke penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk diperiksa menyusul aksi pemukulan yang dilakukan di jalan raya lalu kabur begitu saja.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pemukulan Kru Ambulans di Matraman yang Diduga Dilakukan Istri Oknum TNI
Kapolres Sumbawa AKBP Hery Muslimin melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, kami amankan 2 remaja dan satu pemuda atas laporan penganiayaan,” kata Regi saat dikonfirmasi Rabu (10/1/2024).
Ia menjelaskan kronologi awal terjadi pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 Wita dialami korban AF (27) warga Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa ketika pulang bekerja melintasi jalan Samota.
Saat di Simpang Bingung, para terduga menghadang dan langsung memukul kepala bagian belakang dan menendang.
Korban yang tak mengetahui apa duduk permasalahan, terjatuh. Setelah pemukulan, para terduga pelaku langsung kabur.
Baca juga: Pengakuan Pencuri Motor Bermodus Tuduhan Pemukulan Keluarga di Gresik
"Korban tidak kenal dengan para pelaku. Atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Sumbawa dan langsung ditangani Sat Reskrim dengan melakukan upaya penyelidikan," jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa akhirnya mengetahui keberadaan tiga terduga pelaku dan langsung dijemput ke rumahnya untuk diamankan.
"Berdasarkan hasil interogasi sementara, para terduga mengakui perbuatannya. Belum diketahui motif. Selanjutnya para terduga diserahkan ke tim penyidik untuk proses lebih lanjut," papar Regi.
Baca juga: Buntut Pemukulan, Damkar Makassar Lapor Polisi, Kapolsek Tallo: Kami Sudah Terima Laporannya
Regi mengatakan upaya restoratif justice sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak akan dilakukan terhadap pelaku. Hal itu karena kedua pelaku masih usia anak.
Ia mengimbau kepada orangtua agar menjaga dan membatasi jam malam pada anak-anak.
“Iya, kami harap orangtua terapkan jam malam. Karena rawan terjadi perkelahian dan hal yang tak diinginkan berhubungan dengan kenakalan remaja,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.