Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penjual Mobil Bodong Pati dan Jepara Terbongkar, Pajero Dijual Rp 210 Juta

Kompas.com - 09/01/2024, 15:54 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta warga tidak membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran yang tak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, mobil yang tidak mempunyai surat kendaraan dapat merugikan pembeli.

"Dapat diduga itu hasil kejahatan," kata Johanson, saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/2024).

Dia mengatakan, saat ini, Polda Jateng telah menangkap lima tersangka kasus penadah dan penjual mobil bodong. Para tersangka menjual mobil tersebut melalui media sosial.

Baca juga: Sindikat Jual Beli Mobil Bodong di Pati dan Jepara Terbongkar

"Pajero harga Rp 180 juta lalu dijual Rp 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB-nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi. Keuntungan sekitar Rp 30 juta" beber dia.

Bagi masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan bodong, dia memberikan imbauan agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.

"Adapun penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini," ucap Johanson.

Kasus terbongkar

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok bernama "Lengek Squad".

Baca juga: Dilarang Bawaslu, Stiker Capres dan Caleg Masih Ditemukan di Angkot Semarang

"Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, kami lakukan pengejaran dan penangkapan," imbuh Johanson.

Di Jepara dan Pati, polisi menangkap empat tersangka. Setelah itu, satu tersangka lain ditangkap di Jawa Barat (Jabar).

"Tersangka berinisial MNS ditangkap di Jawa Barat," ujar Johanson.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com