Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Knalpot Brong di Purworejo, Polisi: Sebagian Besar yang Terjaring adalah Pelajar

Kompas.com - 05/01/2024, 20:35 WIB
Bayu Apriliano,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Jajaran Satlantas Polres Purworejo baru-baru ini melakukan operasi sepeda motor berknalpot brong.

Kegiatan ini sesuai dengan Program Jawa Tengah Zero Knalpot Brong yang dicanangkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmat Luthfi.

"Operasi dilaksanakan dua hari, dan kami berhasil mengamankan puluhan sepeda motor. Sebagian besar yang terjaring operasi adalah pelajar," ucap Kasat Lantas AKP Untung Ariyono, Jumat (5/1/2023).

Baca juga: Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka, Ini Sanksinya...

Baca juga: Angka Kecelakaan di Banyuwangi Meningkat, 1.304 Kejadian, 220 Korban Jiwa

Salah satu titik operasi yakni di sekitar Kolam Renang Arta Tirta tepatnya di Jalan Purworejo-Magelang.

Sedikitnya ada 20 unit sepeda motor dengan knalpot brong berhasil diamankan.

Kendaraan ini boleh diambil kembali dengan syarat pemilik kendaraan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.

Mereka juga harus menunjukkan surat-surat kelengkapan berlalu lintas.

Baca juga: Penjelasan TNI AD soal Video Viral Oknum Prajurit Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot

Pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan dan testimoni untuk tidak mengulangi kesalahannya kembali.

"Selain melakukan penindakan di jalan, kami juga melakukan sosialisasi di bengkel variasi motor dan sekolahan," kata Kasat.

Dijelaskan, semua masyarakat diimbau untuk mendukung program zero knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng.

Baca juga: Saat Rombongan Pesilat Kocar-kacir Dikejar Warga yang Terganggu Knalpot Brong...

Sosialisasi larangan knalpot brong

Bengkel variasi motor juga diminta untuk tidak menjual knalpot brong secara bebas. Sosialisasi di sekolah juga penting, sebab yang terjaring operasi knalpot brong kebanyakan pelajar.

"Regulasi yang kami tekankan dalam sosialisasi yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1. Di mana di pasal tersebut jelas diatur setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot terancam pidana," jelasnya.

Terpisah, Karyawan Bengkel Bintang Jaya Motor (BJM) Jalan KH A Dahlan, Nia Damayanti mengamini, bengkel tempat dirinya bekerja sempat didatangi polisi yang melakukan sosialisasi terkait knalpot brong.

"Kamis kemarin sosialisasi knalpot brong dilakukan polisi, kami tidak boleh menjual atau memasang knalpot brong sembarangan. Boleh dipasang tetapi di tempat tertentu, seperti lomba trail atau modifikasi motor," katanya, Jumat.

Baca juga: Bunuh Pria yang Menegurnya Pakai Knalpot Brong, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com