SOLO, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyoroti dua kecelakaan lalu lintas tunggal bus pada Desember 2023.
Kecelakaan pertama terjadi pada bus Handoyo di simpang susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023). Kecelakaan ini mengakitkan 12 penumpang tewas.
Baca juga: Duka di Tol Jakarta-Cikampek, Niat Rayakan Tahun Baru 2024 Sirna
Kemudian kecelakaan kedua menimpa bus antar kota antar provinsi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Minggu (31/12/2023) malam. Kecelakaan ini mengakibatkan enam orang tewas.
MTI menilai, penggunaan sabuk pengaman dalam angkutan umum penting, berkaca dari dua kejadian kecelakaan tersebut.
Kecelakaan lalu lintas bisa saja terjadi namun tingkat fatalitas masih dapat diminimalkan.
"Sabuk pengaman sering kali belum berfungsi optimal. Akibatnya, saat terjadi kecelakaan, para penumpang rawan terlempar dan dapat berakibat fatal," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Kagetnya Istri Korban Kecelakaan Bus di Tol Jakarta-Cikampek Saat Teleponnya Dijawab Polisi
Sabuk keselamatan adalah perangkat peralatan yang merupakan bagian dan terpasang pada kendaraan bermotor.
Sabuk berfungsi untuk mencegah benturan terutama sebagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan akibat perubahan gerak kendaraan secara tiba-tiba.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu juga mengatakan penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
"Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya," ungkap dia.
Baca juga: Cegah Kecelakaan, Sopir Truk Wajib Periksa Dua Komponen Sebelum Jalan
Menurut Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, pemakaian sabuk pengaman akan menurunkan fatalitas 40-60 persen. Jumlah kecelakaan bertambah 5,6 persen di Amerika Serikat. Salah satunya karena tidak memakai sabuk pengaman.
Djoko menyampaikan sudah saatnya pemerintah mewajibkan setiap kursi angkutan umum dilengkapi dengan sabuk keselamatan.
Hal itu untuk meminimalkan korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kementerian Perhubungan dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan," terang Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.