Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Eks Bupati Malah Jadi Tersangka, Petani di Lebak Gugat Polda Banten

Kompas.com - 02/01/2024, 15:48 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang petani asal Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Sanajaya (54) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Sanajaya mengajukan gugatan terhadap Polda Banten agar status tersangka penggelapan sertifikat hak milik (SHM)  yang disematkan pada dirinya oleh Polda Banten dicabut.

Pengacara Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, gugatan praperadilan itu ditempuh karena penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Ditreskrikum Polda Banten dinilai cacat menurut hukum.

"Pak Sanajaya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 desember 2023, di sini (penetapan dan penahanan) tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur)," kata Rudi di PN Serang, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Buruh Ancam Gugat Pemprov Jabar ke PTUN soal Penetapan UMK 2024

Rudi menjelaskan, Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Rudi, kliennya ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN. Tanggal 15 Desember 2023.

"Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan," ujar Rudi.

Menurut Rudi, seharusnya Sanajaya tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena kapasitasnya sebagai pelapor.

Sanjaya, lanjut Rudi, merupakan pelapor kasus dugaan pengerusakan lahan seluas 42 hektar warga yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah seorang mantan bupati.

"Sangat menyesalkan sekali hukum di Indonesia ini, karena tidak ada keadilan bahwasanya pelapor ini adalah korban. Tapi, malah ditahan dengan dasar yang kami belum ada penjelasan dari penyidik," kata dia.

Baca juga: 11 Anggota Polda Banten Dipecat Selama 2023, Kebanyakan karena Narkoba

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, tidak mempermasalahkan tersangka untuk mengajukan praperadilan.

Menurutnya, praperadilan merupakan hak tersangka yang telah diatur perudang-undangan.

"Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu haknya diatur oleh undang undang. Kan itu hakmya dia karena amant UU," kata Didik saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, Sanajaya ditetapkan tersangka karena diduga turut serta bersama Kepala Desa Cimarga inisial IY dan JM selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com