Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pengedar Uang Palsu Berkode 9Naga Ditangkap, Beroperasi di 3 Provinsi

Kompas.com - 29/12/2023, 18:32 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Sindikat peredaran uang palsu yang dikomandoi seseorang berkode 9Naga, dibongkar polisi.

Pelaku utama beserta kaki tangan dan barang bukti telah diamankan.

Pengungkapkan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Dian Afandri di wilayah Salatiga, Jawa Tengah.

Baca juga: Uang Palsu Banyak Beredar, Pedagang Pasar Pagi Salatiga Resah

 

Dia yang tergabung dalam kelompok tersebut selama enam bulan, mengedarkan uang palsu di Pasar Pagi Bandungan.

"Sudah membeli uang palsu dari tersangka Andi Syahputra selaku admin grup sebanyak tiga kali, beli pakai uang asli Rp 500.000 mendapat uang palsu Rp 2 juta," kata Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Jumat (29/12/2023) di Pendopo Mapolres Salatiga.

Tim Resmob Polres Salatiga yang bergerak cepat menangkap admin 9Naga, Andi Syahputra yang bertugas memosting dan menerima pesanan member.

"Dari hasil interograsi diketahui peredaran uang palsu ini dari Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Dia sudah beroperasi selama satu tahun, uang palsunya tidak untuk belanja hanya menerima pesanan dan diteruskan ke tersangka pembuat Ahmad Khoirul alias Naga," kata Aryuni.

Sementara Ahmad Khoirul selaku pemilik akun 9Naga, bertugas menerima orderan dari admin, mencetak dan membuat uang palsu.

"Dia sudah menjalankan bisnis ini selama kurang lebih satu tahun, hanya melalui dan menerima pesanan dari Andi Syahputra selaku admin grup 9Naga," jelas Aryuni.

Baca juga: Beli Motor Pakai Uang Palsu, 2 Warga Brebes Ditangkap

Aryuni mengungkapkan, uang dari hasil penjualan uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi hobinya bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau di tersangka utama ini, uang asli senilai Rp 1 juta ditukar uang palsu Rp 8 juta, uang palsu tidak untuk belanja, hanya membuat. Dia belajar membuat uang palsu dari tersangka yang masih dalam DPO bernama Iyor," ungkapnya.

Menurut Aryuni, dari para tersangka ini berhasil disita uang palsu siap edar sebanyak Rp 185.700.000.

"Mereka mengedarkan uang palsu secara online, karena tinggal di kota terpisah. Barang bukti yang disita berupa perangkat komputer, printer, lem, palu, cat semprot, dan tinta," terangnya.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," jelas Aryuni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com